
Quote:
Online24, Sungguminasa – Merasa malu hamil diluar nikah, seorang perempuan berinisial KW (21), tega menggugurkan janin yang tengah dikandungnya.
“Saya sudah hamil 4 bulan. Pacar saya tidak mau tanggung jawab,” kata KW saat ditanya Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Rabu (21/3/2018).
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, menerangkan jika janin yang baru berumur empat bulan tersebut, digugurkan dengan cara meminum obat anti biotik jenis floxigra 500 mg. Obat tersebut dipesan lewat toko online dengan harga Rp 1,6 juta per kotak.
“Dia (KW) minum selama beberapa hari sampai obatnya habis. Sehingga, menimbulkan efek mual dan sakit kepala hingga akhirnya keguguran,” terang Shinto.
Setalah janinnya berhasil keluar, KW lalu menghubungi adik pacarnya yang berinisial NH (21). Ia meminta bantuan NH untuk menguburkan janin tersebut.
Dengan persetujuan NH, janin tersebut dibawa ke Dusun Bangkala, Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa untuk dikuburkan pada hari Jumat pekan lalu.
“Mereka mengubur janin bayi tersebut menggunakan pacul yang dipinjam dari warga sekitar dengan alasan ingin mengubur bangkai tikus,” ungkap Shinto.
Sebelumnya, kasus aborsi dan pembuangan janin bayi yang terjadi di Dusun Bangkala Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa berhasil diungkap oleh unit Reskrim Polsek Bontomarannu berawal dari suara anjing yang terus menggonggong di samping rumah salah satu warga.