- Beranda
- Berita dan Politik
KPK Eksekusi Miryam "Gadis Ahok" ke Lapas Pondok Bambu
...
![hogss](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/02/04/avatar9571327_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
hogss
KPK Eksekusi Miryam "Gadis Ahok" ke Lapas Pondok Bambu
![KPK Eksekusi Miryam "Gadis Ahok" ke Lapas Pondok Bambu](https://s.kaskus.id/r540x540/images/2017/04/06/9633068_201704061017380223.jpg)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu. Miryam adalah terpidana kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar yang telah divonis lima tahun penjara.
"Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan korupsi KTP-el dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/3).
Sebelumnya, Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Miryam divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan.
Miryam dinilai dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar, padahal kewajiban bagi saksi adalah untuk memberikan keterangan yang benar. Keterangan dianggap keterangan palsu bila tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Dari yang terungkap di persidangan, terdakwa pada hari Kamis 23 Maret 2017 diajukan sebagai saksi, disumpah.
Saat itu Miryam disumpah sebagai saksi untuk persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-el.
Miryam mencabut BAP miliknya yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK. Padahal, alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.
Sumber: Antara |
![Frown emoticon-Frown](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/06.gif)
0
8.2K
82
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya