bowobillionaireAvatar border
TS
bowobillionaire
Mau nanya ttg H. Agraria
Gan, ane mau nanya ttg hukum agraria ini ya gan :
1. gimana ya gan misalnya ada orang punya srtifikat hgb (hak guna bangunan) dri tanah yg dibuat srtifikatnya itu, tpi di tanah itu blm ada bngunanya sama sekali smpai hmpir masa hgb itu hbis. Nah ane mau nanya gan, apakah org itu sbgai pemegang srtifikat hgb itu msh sah atau sdh nggak sah ya gan?

2. Apakah sah ya gan tindakan seorang pemegang srtifikat hgb jika mengalihkan tanah yg tidak ada bangunan diatas tanah itu?

Ane mohon responnya ya gan emoticon-Big Grin
Diubah oleh bowobillionaire 01-02-2018 14:33
0
1.2K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.