Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ruko.beritaAvatar border
TS
ruko.berita
Tusuk Satpam ALS Hingga Tewas, Hercules Terancam Hukuman Mati
Tusuk Satpam ALS Hingga Tewas, Hercules Terancam Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan satpam ALS, Manatap Sihombing alias Hercules duduk dibangku pesakitan Ruang Cakra VIII PN Medan saat hendak mendengarkan dakwaan JPU, Senin (19/3/2018).


MEDAN - Manatap Sihombing alias Hercules, terdakwa kasus pembunuhan terhadap satpam loket bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Andri Adnan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin(19/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mathias Sihombing mengatakan terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima di sekitar pool bus tersebut terancam dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Mathias dihadapan majelis hakim di Ruang Cakra VIII PN Medan.

JPU menyebutkan terdakwa membunuh korban di Jalan Sisingamangaraja Km 6,5 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan atau didepan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket ALS.

Usai membacakan dakwaan tersebut, JPU kemudian menghadirkan 6 orang saksi yang terdiri dari abang kandung korban, Iwan Nasaruddin dan lima orang satpam ALS.

Saat memberikan kesaksian, komandan satpam ALS, Edi mengatakan peristiwa itu berawal ketika terdakwa beserta istrinya, Rosmauli br Simanjuntak mendapat peringatan untuk tidak berjualan di sekitar pool bus loket ALS.

Namun, hal itu tidak diindahkan dan terdakwa bersikeras untuk tetap dapat berjualan.

"Nggak ada hak kalian satpam ngusir aku jualan di sini, yang berhak ngusir aku Satpol PP," ujar Edi menirukan percakapan terdakwa

Tak berselang lama terdakwa yang sebelumnya telah pergi, datang kembali setelah mendapat telepon dari istrinya yang memberitahukan kembali mendapat larangan berjualan oleh korban.


Sempat terjadi adu mulut antar keduanya, hingga akhirnya tanpa diduga terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor dan langsung menusuk tubuh korban.

"Korban pun terjatuh dan tergeletak dengan posisi terlentang ditempat kejadian," ujar saksi.

Oleh rekannya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Sejati,namun nyawa Andri Adnan tidak tertolong.(*)

Gotham Tribune

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ah dasar cengeng, gitu saja pakai hukum2 mati segala, hargai donk kitak2 keturunan nenek moyang orang utan, ups mangsute orang kuat dari Ona....eh salah, mangsute Yunani sono

Baru tikam mati saja pakai ancaman hukuman mati, dulu2 juga zaman opung kami, peras dan tikam mati orang hanya tanda tangan surat pernyataan, bersih2 lalu pulang kok emoticon-Traveller

Gak jantan ini pengadilan, ayo goyang dulu nyanyi2 di parker tuak Zeus biar jantan kayak moyang, nguuk ngguuuk ngguuukk emoticon-Ngacir

Petisi Babi Yunani yang hilang

#SABERPUNGLISUMUTHOAX
1
2.5K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.