Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
FPI Demo Tempo, Pakar Hukum: Perampasan Kacamata Tindakan Pidana
Quote:



TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) saat aksi damai memprotes karikatur Tempo di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, termasuk tindakan pidana.

Perampasan kacamata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli adalah tindak pidana delik umum. “Meski begitu tetap harus dilaporkan oleh saksi yang melihat, mendengar bahkan merasakannya sendiri” kata Fickar saat dihubungi Tempo Ahad, 18 Maret 2018.

Menurut Abdul Fickar Hadjar unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi yang menjadi hak setiap orang maupun kelompok. FPI juga mempunyai hak untuk melaksanakannya. “Dalam melakukan demo tentu saja ada koridor-koridor yang tidak bisa dilanggar,” kata Fickar.

Sekitar 200 anggota FPI menggelar unjuk rasa di kantor Tempo pada Jumat lalu. Mereka meminta redaksi meminta maaf atas publikasi karikatur di majalah Tempo yang dinilai telah menghina dan merendahkan pemimpin mereka, Rizieq Shihab. Aksi ini diwarnai kekerasan verbal, gebrakan meja, pelemparan gelas air mineral, hingga perampasan kaca mata pemimpin redaksi Majalah Tempo.

FPI menafsirkan orang berjubah dalam kartun tersebut adalah Rizieq Shihab, imam besar FPI yang kini bermukim di Arab Saudi. Mereka menganggap pemuatan kartun ini sebagai bentuk pelecehan kepada ulama dan umat Islam.

Lebih jauh Abdul Fickar menjelaskan bahwa hukum yang mengatur bukan hanya terbatas pada aturan mengenai demonstrasi. Jika peserta unjuk rasa melakukan hal yang melanggar hukum pidana maka pelaku harus diproses secara pidana.

“Tidak terkecuali juga tindakan yang merampas kacamata Pemred Majalah Tempo Arif Zulkifli serta pengancaman apalagi menimbulkan kerusakan pada barang. Maka tindakan-tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindak pidana ancaman, kekerasan terhadap benda kacamata dan benda lain jika ada dan kekerasan terhadap orang," Abdul Fickar menegaskan.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan unjuk rasa yang digelar FPI di kantor Tempo. Aksi pengerahan massa ini terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah pada tindakan persekusi.

“FPI seharusnya menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling menghargai,” kata Kordinator Nasional KontraS Yati Andriyani, Sabtu, 17 Maret 2018.

Yati menilai, aksi yang digelar FPI yang memprotes kartun Tempo itu sudah menjurus ke arah intimidasi. Sebab selama proses dialog antara perwakilan pengunjuk rasa dan jajaran redaksi Tempo, terjadi pelemparan gelas air mineral, teriakan, dan pemaksaan terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli untuk menyatakan permintaan maaf.

Quote:


damai versi mereka emang "damai" banget emoticon-Leh Uga
kalo bermasalah lafor fulisi aja dah emoticon-Leh Uga
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
8.8K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.