- Beranda
- Berita dan Politik
Mengapa Anies Tak Beri Sanksi Tegas untuk Hotel Sari Pan Pacific?
...
TS
dybala.mask
Mengapa Anies Tak Beri Sanksi Tegas untuk Hotel Sari Pan Pacific?
Pengamat kebijakan publik menilai, inspeksi Anies ke gedung-gedung di Jakarta belum optimal lantaran tak disertai pemberian sanksi tegas.
tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan geleng-geleng kepala saat melihat limbah di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, meluap hingga ke permukaan tanah. Saluran instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di gedung itu bocor dan belum diperbaiki saat ia melakukan inspeksi, Senin (12/3/2018).
Sayangnya, tak ada instruksi yang dikeluarkan Anies Baswedan soal pemberian sanksi pasca-inspeksi dilakukan. Padahal, pelanggaran sudah disaksikan dan ketentuan tentang sanksi, baik secara administratif maupun denda sudah tercantum dalam sejumlah regulasi.
Soal pengelolaan IPAL misalnya, Hotel Sari Pan Pacific hanya diminta untuk melakukan perbaikan dalam tempo tiga bulan. Jika dalam rentang waktu tersebut belum ada perbaikan, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ali Maulana pihaknya baru akan melakukan penyegelan.
“Kami akan lakukan proses penyegelan IPAL-nya itu, ke saluran kota. Itu harus kami tutup,” kata Ali.
Jika setelah itu pelanggaran masih ditemukan, kata dia, barulah Pemprov DKI memberikan sanksi tegas, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2/2013 tentang Pedoman Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Di situ ada [sanksi] sampai denda Rp3 miliar sama pidana juga kalau enggak salah,” kata Ali.
Pernyataan Ali itu merujuk pada BAB XV Ketentuan Pidana, Pasal 98 ayat (1) UU No.32/2009. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tidak adanya sanksi tegas juga berlaku dalam kasus pencuri air tanah di Hotel Sari Pan Pacific. Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi, Ikhwan Maulani mengatakan, gedung-gedung yang kedapatan mengambil air tanpa izin hanya akan diminta untuk mengurus Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) ke dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
"Tidak ada penutupan sumur," ujarnya kepada Tirto.
Namun demikian, kata Ikhwan, pemakaian air tanah gedung-gedung di Jakarta akan dikenakan harga taksiran yang harus disetorkan ke Pemprov DKI selama proses perizinan diurus.
“Jadi selama itu, kami akan lakukan taksasi atau penutupan sementara. Jadi pilihan dia aja mau tutup sementara silahkan, mau bayar juga silahkan," kata dia menambahkan.
Ikhwan mengatakan, taksiran yang dipakai untuk menetapkan harga mengacu pada Pergub DKI Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pemungutan Pajak Air Tanah. “Jadi perhitungan misalnya apartemen dia pemakaiannya berapa kubik, kita hitung dengan langganan PAM-nya," imbuhnya.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI, Edi Junaedi membenarkan bahwa inspeksi yang dilakukan oleh Gubernur Anies tersebut tak semata untuk penegakan hukum, melainkan dalam rangka pembinaan.
Lantaran itu, kata dia, gedung-gedung yang kedapatan melanggar aturan dalam pengelolaan air limbah, resapan air dan pemakaian air tanah tak akan langsung diberikan sanksi, melainkan diminta untuk mengurus perizinan.
“Artinya diberikan kesempatan terus,” kata Edi saat ditemui Tirto di Balai Kota.
Edi juga menganggap wajar banyaknya gedung-gedung yang belum memiliki izin pengambilan air tanah. Sebab, kata dia, waktu pengurusan SIPA memang tak bisa dilakukan dalam tempo singkat.
Harus Beri Efek Jera
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahaddiansyah menilai, kebijakan Anies soal inspeksi pengelolaan air di beberapa bangunan gedung di Jakarta perlu diapresiasi.
Apalagi, kata dia, penurunan muka tanah itu menjadi salah satu penyebab peliknya penanganan banjir, serta rusaknya konstruksi bangunan-bangunan di Jakarta. Jika dibiarkan terus menerus, kata dia, maka kerugian yang harus ditanggung Pemprov DKI akan lebih besar di waktu mendatang.
Namun demikian, Trubus menganggap bahwa yang dilakukan Anies dengan melakukan inspeksi ke gedung-gedung belum optimal lantaran tak disertai pemberian sanksi tegas. Hal ini penting untuk memberikan efek jera, sehingga pengelola gedung lainnya taat aturan, baik soal pengelolaan air limbah, pengambilan air tanah maupun ketersediaan sumur resapan.
Soal pencurian air tanah oleh industri skala besar misalnya, kata dia, masih belum optimal karena tidak langsung dilakukan penutupan. Seharusnya, kata dia, sanksi tegas diberikan kepada para pengelola gedung-gedung yang terbukti telah melakukan pelanggaran.
Hal itu yang membuat Trubus ragu dengan komitmen Anies terhadap permasalahan lingkungan di Jakarta. "Pak gubernur ini enggak punya keberanian untuk itu, saya lihat, karena beliau bukan seorang birokrat tetapi politisi. Kalau tidak tegas ya jangan salahkan kalau itu dianggap sekedar pencitraan,” kata dia kepada Tirto.
https://tirto.id/mengapa-anies-tak-b...n-pacific-cGbo
Ternyata, Gedung yang Didatangi Anies Sudah Tahu akan Disidak
Selasa, 13 Maret 2018 — 21:43 WIB
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap gedung-gedung di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung Tim Pengawas Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Limbah, dan Air Tanah sidak di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2018).
Ternyata dalam sidak tersebut pemilik gedung sudah mengetahui terlebih dahulu Pemprov DKI akan melakukan inspeksi. Bahkan pemilik gedung sudah mengetahui sejak beberapa hari lalu. Hal ini juga berlaku untuk pemilik gedung yang lain.
“Mereka sudah tahu sejak seminggu yang lalu. Sudah diberitahu, sudah diminta kirim data. Sudah tahu. Mereka tahu bahwa akan diinspeksi,” ujar Anies di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/3/2018).
http://poskotanews.com/2018/03/13/ternyata-gedung-yang-didatangi-anies-sudah-tahu-akan-disidak/
Sidak kok diberitahu
Duo Bangke..

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan geleng-geleng kepala saat melihat limbah di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, meluap hingga ke permukaan tanah. Saluran instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di gedung itu bocor dan belum diperbaiki saat ia melakukan inspeksi, Senin (12/3/2018).
Sayangnya, tak ada instruksi yang dikeluarkan Anies Baswedan soal pemberian sanksi pasca-inspeksi dilakukan. Padahal, pelanggaran sudah disaksikan dan ketentuan tentang sanksi, baik secara administratif maupun denda sudah tercantum dalam sejumlah regulasi.
Soal pengelolaan IPAL misalnya, Hotel Sari Pan Pacific hanya diminta untuk melakukan perbaikan dalam tempo tiga bulan. Jika dalam rentang waktu tersebut belum ada perbaikan, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ali Maulana pihaknya baru akan melakukan penyegelan.
“Kami akan lakukan proses penyegelan IPAL-nya itu, ke saluran kota. Itu harus kami tutup,” kata Ali.
Jika setelah itu pelanggaran masih ditemukan, kata dia, barulah Pemprov DKI memberikan sanksi tegas, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2/2013 tentang Pedoman Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Di situ ada [sanksi] sampai denda Rp3 miliar sama pidana juga kalau enggak salah,” kata Ali.
Pernyataan Ali itu merujuk pada BAB XV Ketentuan Pidana, Pasal 98 ayat (1) UU No.32/2009. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tidak adanya sanksi tegas juga berlaku dalam kasus pencuri air tanah di Hotel Sari Pan Pacific. Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi, Ikhwan Maulani mengatakan, gedung-gedung yang kedapatan mengambil air tanpa izin hanya akan diminta untuk mengurus Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) ke dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
"Tidak ada penutupan sumur," ujarnya kepada Tirto.
Namun demikian, kata Ikhwan, pemakaian air tanah gedung-gedung di Jakarta akan dikenakan harga taksiran yang harus disetorkan ke Pemprov DKI selama proses perizinan diurus.
“Jadi selama itu, kami akan lakukan taksasi atau penutupan sementara. Jadi pilihan dia aja mau tutup sementara silahkan, mau bayar juga silahkan," kata dia menambahkan.
Ikhwan mengatakan, taksiran yang dipakai untuk menetapkan harga mengacu pada Pergub DKI Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pemungutan Pajak Air Tanah. “Jadi perhitungan misalnya apartemen dia pemakaiannya berapa kubik, kita hitung dengan langganan PAM-nya," imbuhnya.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI, Edi Junaedi membenarkan bahwa inspeksi yang dilakukan oleh Gubernur Anies tersebut tak semata untuk penegakan hukum, melainkan dalam rangka pembinaan.
Lantaran itu, kata dia, gedung-gedung yang kedapatan melanggar aturan dalam pengelolaan air limbah, resapan air dan pemakaian air tanah tak akan langsung diberikan sanksi, melainkan diminta untuk mengurus perizinan.
“Artinya diberikan kesempatan terus,” kata Edi saat ditemui Tirto di Balai Kota.
Edi juga menganggap wajar banyaknya gedung-gedung yang belum memiliki izin pengambilan air tanah. Sebab, kata dia, waktu pengurusan SIPA memang tak bisa dilakukan dalam tempo singkat.
Harus Beri Efek Jera
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahaddiansyah menilai, kebijakan Anies soal inspeksi pengelolaan air di beberapa bangunan gedung di Jakarta perlu diapresiasi.
Apalagi, kata dia, penurunan muka tanah itu menjadi salah satu penyebab peliknya penanganan banjir, serta rusaknya konstruksi bangunan-bangunan di Jakarta. Jika dibiarkan terus menerus, kata dia, maka kerugian yang harus ditanggung Pemprov DKI akan lebih besar di waktu mendatang.
Namun demikian, Trubus menganggap bahwa yang dilakukan Anies dengan melakukan inspeksi ke gedung-gedung belum optimal lantaran tak disertai pemberian sanksi tegas. Hal ini penting untuk memberikan efek jera, sehingga pengelola gedung lainnya taat aturan, baik soal pengelolaan air limbah, pengambilan air tanah maupun ketersediaan sumur resapan.
Soal pencurian air tanah oleh industri skala besar misalnya, kata dia, masih belum optimal karena tidak langsung dilakukan penutupan. Seharusnya, kata dia, sanksi tegas diberikan kepada para pengelola gedung-gedung yang terbukti telah melakukan pelanggaran.
Hal itu yang membuat Trubus ragu dengan komitmen Anies terhadap permasalahan lingkungan di Jakarta. "Pak gubernur ini enggak punya keberanian untuk itu, saya lihat, karena beliau bukan seorang birokrat tetapi politisi. Kalau tidak tegas ya jangan salahkan kalau itu dianggap sekedar pencitraan,” kata dia kepada Tirto.
https://tirto.id/mengapa-anies-tak-b...n-pacific-cGbo
Ternyata, Gedung yang Didatangi Anies Sudah Tahu akan Disidak
Selasa, 13 Maret 2018 — 21:43 WIB
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap gedung-gedung di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung Tim Pengawas Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Limbah, dan Air Tanah sidak di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2018).
Ternyata dalam sidak tersebut pemilik gedung sudah mengetahui terlebih dahulu Pemprov DKI akan melakukan inspeksi. Bahkan pemilik gedung sudah mengetahui sejak beberapa hari lalu. Hal ini juga berlaku untuk pemilik gedung yang lain.
“Mereka sudah tahu sejak seminggu yang lalu. Sudah diberitahu, sudah diminta kirim data. Sudah tahu. Mereka tahu bahwa akan diinspeksi,” ujar Anies di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/3/2018).
http://poskotanews.com/2018/03/13/ternyata-gedung-yang-didatangi-anies-sudah-tahu-akan-disidak/
Sidak kok diberitahu
Duo Bangke..

Diubah oleh dybala.mask 15-03-2018 18:53
0
1.8K
14
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.4KThread•59KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya