Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus Mulai Hari Ini


Laporan Wartawan Wartakota, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai Rabu (14/3/2018) hari ini dihapus.

Penghapusan biaya tersebut merupakan penerapan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan biaya administrasi STNK, yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

“Mulai hari ini penghapusan biaya pengesahan STNK kami terapkan,” kata Kompol Bayu Pratama, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (14/3/2018).

Baca: Maju Pilpres 2019, PDIP Nilai Rizal Ramli Kawan Ideologis

Penghapusan biaya tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat edaran dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk menerapkan keputusan Mahkamah Agung tersebut mulai Rabu (14/3/2018).

“Kami sudah terima surat edarannya kemarin. Mulai hari ini sistem untuk biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dari putusan MA tersebut, biaya pengesahan STNK lima tahunan pada penggantian pelat nomor, tetap diberlakukan. Penghapusan yang dilakukan adalah biaya pengesahan STNK tahunan.

Biaya untuk pengesahan STNK tahunan Rp 25 ribu untuk motor, dan Rp 50 ribu untuk mobil. Sedangkan biaya pengesahan lima tahunan untuk sepeda motor Rp 100 ribu, dan mobil Rp 200 ribu.

“Dampaknya untuk kami di Polda Metro Jaya tidak ada. Pelayanan yang kami berikan tetap sama. Dampaknya itu terjadi pada penerimaan negara yang berkurang,” ujar Bayu.

Gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 itu diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Yaitu, merujuk pada pasal 73 ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Sebab, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP).


Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...mulai-hari-ini

---

Baca Juga :

- Dua Polisi Pemalak Pengendara di Penjaringan 'Di-staf-kan'

- Mahkamah Agung Resmi Terima Berkas Peninjauan Kembali Ahok

- Kata Jubir MA Ahok Tidak Bisa Ajukan PK 2 Kali

0
7.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.