Kaskus

News

eggydurjanaAvatar border
TS
eggydurjana
Polda Metro Jaya Pastikan Akan Periksa Gubernur DKI Terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus melakukan penanganan kasus pelaporan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai terlapor dipastikan akan diperiksa. Meski hingga kini belum diagendakan.
"Untuk pemeriksaannya (Anies) belum diagendakan. Tapi tetap akan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).
Baca: Anies Dilaporkan ke Polisi, Besok Polda Metro Periksa Biro Hukum Pemprov DKI dan Ditjen Hubdar

Saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi ahli, tiga anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
"Selain itu juga kami telah periksa dari saksi pelapor dan dari saksi yang melihat mengetahui laporan itu," kata Argo.
Sebelumnya, Cyber Indonesia, melaporkan Gubernur DKI Jakarta ke Mapolda Metro Jaya pada 22 Februari 2018.
Pelaporan tersebut terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di mana ada dugaan tindak pidana dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Baca: Anies Dilaporkan Pidana, PDIP dan Gerindra Saling Sindir
"Bahwa sebagaimana diketahui masyarakat penutupan jalan di Jatibaruyang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah berjalan kurang lebih selama dua bulan sejak tanggal 22 Desember 2017. Tetapi sampai dengan saat ini belum memiliki payung hukum dalam penerapannya dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub yang dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," kata Muannas Alaidid, Ketua Umum CyberIndonesia kepada Warta Kota, saat itu.
Sehingga, kata Muannas, keputusan itu mendapat respon dari berbagai kalangan. Karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru, bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana.
Baca: Penutupan Jalan Jatibaru Merupakan Tahap Pertama Penataan Tanah Abang dari Total Tiga Tahap
Cyber Indonesia mencium adanya dugaan tindak pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda 1,5 miliar.

Pasal tersebut berbunyi, Pasal 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Pasal 2, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
Dan pasal 3 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Laporan itu diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/995/II/2008/Dit.Reskrimsus, pada 22 Februari 2018.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan izin sebanyak 400-an pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di badan jalan depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jatibaru Raya.


http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/15/polda-metro-jaya-pastikan-akan-periksa-gubernur-dki-terkait-penutupan-jalan-jatibaru-tanah-abang?page=2

bui saja pak yg lama biar saya jadi gabaner

Polda Metro Jaya Pastikan Akan Periksa Gubernur DKI Terkait Penutupan Jalan Jatibaru
0
1.6K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.2KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.