- Beranda
- Berita dan Politik
Kapolri Perintahkan Jajarannya Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
...
![human.brain](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/02/21/avatar9609904_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
human.brain
Kapolri Perintahkan Jajarannya Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya menunda penyidikan terhadap para calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018.
Polisi beralasan, sikap tersebut diambil untuk menghargai proses demokrasi, tanpa menafikan supremasi hukum, perlindungan HAM dan lainnya.
"Supremasi hukum tetap dilaksanakan nantinya setelah proses pemungutqn suara, penghitungan suara, kemudian penetapan pemenang nantinya," ujar Kapolri usai rapat bersama Komisi III DPR RI, di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Setelah penetapan pemenang, lanjut Kapolri, menang atau kalah calon tersebut, proses hukum kembali dillaksanakan.
Baca: Pengacara: Gatot Sudah Nikahi CT Sebelum Lakukan Persetubuhan
Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan, kalau KPUD sudah menetapkan pasangan calon, maka yang ikut Pilkada bukan lagi pribadi yang bersangkutan.
"Tapi ia sudah dipilih dan didukung partai dan para pendukungnya," kata dia.
"Kita tidak boleh alergi dengan partai politik. Karena sistem politik kita, partai menjadi kanal dari warga negara untuk menyalurkan aspirasinya. Jadi partai-partai ini harus dihormati juga," lanjutnya.
http://m.tribunnews.com/nasional/2018/03/15/kapolri-perintahkan-jajarannya-tunda-proses-hukum-calon-kepala-daerah
Tuhkan...![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
Polisi beralasan, sikap tersebut diambil untuk menghargai proses demokrasi, tanpa menafikan supremasi hukum, perlindungan HAM dan lainnya.
"Supremasi hukum tetap dilaksanakan nantinya setelah proses pemungutqn suara, penghitungan suara, kemudian penetapan pemenang nantinya," ujar Kapolri usai rapat bersama Komisi III DPR RI, di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Setelah penetapan pemenang, lanjut Kapolri, menang atau kalah calon tersebut, proses hukum kembali dillaksanakan.
Baca: Pengacara: Gatot Sudah Nikahi CT Sebelum Lakukan Persetubuhan
Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan, kalau KPUD sudah menetapkan pasangan calon, maka yang ikut Pilkada bukan lagi pribadi yang bersangkutan.
"Tapi ia sudah dipilih dan didukung partai dan para pendukungnya," kata dia.
"Kita tidak boleh alergi dengan partai politik. Karena sistem politik kita, partai menjadi kanal dari warga negara untuk menyalurkan aspirasinya. Jadi partai-partai ini harus dihormati juga," lanjutnya.
http://m.tribunnews.com/nasional/2018/03/15/kapolri-perintahkan-jajarannya-tunda-proses-hukum-calon-kepala-daerah
Tuhkan...
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
0
1K
19
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya