Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mpokpajakAvatar border
TS
mpokpajak
jangan lupa LAPOR SPT PPh 21 - Orang Pribadi
Agan-agan,
Jangan pada lupa lapor SPT ya...

Pelaporan SPT secara langsung hanya bisa di :
1. TPT KPP : SPT 1770 & 1771 WP KPP tersebut; 1770SS dan 1770S tanpa perhatikan KPP terdaftar
2. TPT KP2KP : sama denga TPT KPP kecuali SPT Tahunan Pembetulan & SPT masa lebih bayar dan e-SPT
3. Layanan diluar kantor (LDK) : SPT Tahunan 1770SS & 1770S tanpa memperhatikan KPP Terdaftar kecuali SPT Tahunan Pembetulan & SPT masa lebih bayar dan e-SPT

Pelaporan SPT pakai POS/ jasa ekspedisi/ kurir hanya dapat ditujukan di KPP terdaftar WP. Laporan SPT nya hanya SPT Tahunan 1770SS, 1770S, 1770 dan 1771 serta seluruh jenis SPT Masa WP Terdaftar. Untuk pengiriman melalui pos tidak bisa ke KP2KP dan LDK.

Untuk agan yang penghasilannya dibawah PTKP, tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT (berdasarkan UU KUP dan PMK-243).

Semoga membantu & bermanfaat ^ ^
0
2.6K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
PajakKASKUS Official
990Thread1.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.