Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ranttalkerAvatar border
TS
ranttalker
Bolehkah Penataan Tanah Abang Hanya Didasari Ingub Anies?
AKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (12/3/2018), Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Okie Wibowo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan itu, Okie hanya membawa dokumen pelengkap berupa Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang. Ia mengatakan, Ingub yang dikeluarkan Anies pada tanggal 6 Februari 2018 tersebut merupakan payung hukum satu-satunya dalam proses penataan kawasan Tanah Abang.

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, payung hukum yang disiapkan untuk membuat suatu kebijakan harus disesuaikan dengan segmentasinya. Untuk kebijakan penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep Penataan Tanah Abang, Anies harus memperhatikan status jalan tersebut. "Tergantung pada status jalannya. Kalau jalan nasional ya pusat maka tidak boleh pengelolaannya oleh gubernur, tapi harus pusat. Kan ada jalan nasional, provinsi, kota. Kalau itu jalan provinsi memang gubernur punya kewenangan untuk mengatur penggunaan. Tapi tetap harus ada payung hukum. UU Jalan, baik jalan nasional, provinsi atau kota tetap harus memperhatikan lalu lintas," paparnya. Ia mengatakan, misalkan kebijakan tersebut dilakukan di jalan provinsi dan bersifat sementara, maka minimal Anies harus mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub). Ia menilai instruksi gubernur tidak cukup sebagai payung hukum. "Kalau sementara, artinya tidak permanen seharusnya cukup dengan peraturan gubernur (Pergub). Kalau (kebijakan) permanen pun ingub enggak cukup, minimal pergub," sebut dia. Dalam hal ini, lanjut Asep, Anies harus membedakan fungsi Ingub dan Pergub sebagai dasar sebuah kebijakan. Ingub, menurut Asep, merupakan instruksi yang berlaku untuk internal pemerintah dan tidak mengikat masyarakat umum. "Kalau mengikat umum namanya pergub. Pergub itu ada dua yaitu pergub mandiri dan pergub perintah perda. Nah ini pergub mandiri," kata dia.

"Jadi harus bedakan fungsi ingub dan pergub sedangkan ingub ke dalam. Kalau ingin mengikat masyarakat harus ada pergub. Ingub perintah gubernur ke SKPD saja. Apalagi menyangkut instansi kepolisian. Apalagi kalau itu jalan pusat. Kemenhub juga harus ditanya. Status jalan harus jelas dulu," ujar Asep. Senada dengan Asep, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar menyebut, penutupan jalan tersebut berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Jalan. Oleh karena itu, menurut dia, ingub tak cukup menjadi dasar dikeluarkannya kebijakan tersebut. "Perda pun enggak bisa mengalahkan undang-undang. Karena UU menyatakan penutupan jalan itu tidak boleh dilakukan. Ya kalau mau ya harus menuruti UU. Bisa dilakukan kalau ada limitasi waktu yang jelas seperti Car Free Day karena ada limitasi waktu," kata dia.

Ia menyarankan Anies segera membuat payung hukum yang tepat dan segera memberikan limit waktu penutupan jalan tersebut. "Harus ada limit waktu, jangka waktu, tidak boleh selamanya. Kalau tidak ya kebijakan itu bertentangan dengan aturan utama," ujarnya.

Ia menyarankan Anies segera membuat payung hukum yang tepat dan segera memberikan limit waktu penutupan jalan tersebut. "Harus ada limit waktu, jangka waktu, tidak boleh selamanya. Kalau tidak ya kebijakan itu bertentangan dengan aturan utama," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Penataan Tanah Abang Hanya Didasari Ingub Anies?", https://megapolitan.kompas.com/read/...i-ingub-anies.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Icha Rastika

masup ini barang

emoticon-Leh Uga
Diubah oleh ranttalker 14-03-2018 04:04
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.7K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.