- Beranda
- Berita dan Politik
Penyerobot Aset Pemda Diduga Anggota F-PDIP DPRD Tabanan
...
TS
mau.mau.lah
Penyerobot Aset Pemda Diduga Anggota F-PDIP DPRD Tabanan
Quote:
BALI EXPRESS, TABANAN - Dugaan adanya penyerobotan aset Pemda Tabanan diduga dilakukan anggota DPRD Tabanan berinisial EW. Sebab, muncul kabar bahwa pengajuan SPPT tanah, tersebut ditandatangani oleh Perbekel Desa Beraban dan Kelihan Dinas setempat yang diajukan oleh EW. Kini Perbekel Desa Beraban pun meminta maaf atas keteledoran tersebut.
Menurut informasi di lapangan, pada hari Jumat (9/3) malam, Perbekel Desa Beraban mengundang tokoh-tokoh masyarakat di Desa Beraban dan menyampaikan permohonan maafnya karena telah memberikan tandatangan saat oknum tersebut meminta rekomendasi pengajuan SPPT tanpa kroscek terlebih dahulu.
Terkait hal tersebut Perbekel Desa Beraban, I Wayan Sukariana pun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dalam rapat tersebut dirinya meminta maaf atas keteledorannya yang telah memberikan tandatangan untuk rekomendasi pengajuan SPPT oleh oknum tersebut, tanpa melakukan kroscek lebih detail. “Baik kepada Dinas dan Adat saya meminta maaf atas keteledoran saya memberikan tandatangan sebagai rekomendasi pengajuan SPPT atas tanah tersebut,” ungkapnya.
Dan atas desakan dari manggala Dinas dan Adat yang hadir dalam rapat sekitar 80 orang, pihaknya akan bersurat kepada Pemda Tabanan untuk menunda pengajuan SPPT tersebut sampai persoalan ini benar-benar jelas, mana tanah yang merupakan aset Pemda Tabanan dan mana tanah yang merupakan milik oknum tersebut.
“Kita sedang mengonsep surat kepada Pemda Tabanan yang akan ditembuskan ke Bupati Tabanan untuk menunda pengajuan SPPT yang saya tandatangani sampai persoalan ini betul-betul jelas. Tandatangan saya itu kan bukan keputusan itu hanya sebagai pengantar,” paparnya.
Sukariana pun menuturkan, pemberian tandatangan sebagai pengantar pengajuan SPPT itu bermula ketika oknum yang ia sebut berinisial EW itu mengajukan surat pengantar untuk permohonan SPPT, dimana EW yang merupakan warga Desa Beraban itu mengatasnamakan orang tuanya sebagai pemilik tanah dalam bentuk Pipil. “Begitu diajukan saya tanya kepada semua pihak termasuk staff saya mengenai tanah tersebut, sampai akhirnya Kelihan Dinas Batugaing mendapatkan informasi bahwa tanah milik Pak EW ada di sebelah timur Villa Tantangan,” jelas Sukariana.
Ia pun mengaku menyesal akan langkahnya tersebut, namun hal itu semata-mata karena ia memang tidak tahu bahwa di situ ada aset Pemda Tabanan. Kalau dirinya tahu, maka ia mengaku tidak akan memberikan tandatangan karena pihak desa sejak jauh hari sudah merencanakan pendirian Desa Wisata berbasis wisata spiritual karena didekat lokasi juga ada campuhan yang akan bekerjasama dengan Pemda Tabanan sama seperti Tanah Lot.
Dan menurut EW yang juga anggota DPRD Tabanan itu, jika tanah yang kini hendak dibangun itu merupakan sisa dari tanah yang ia jual untuk villa, sehingga Sukariana pun menandatangani permohonan itu sebagai mengetahui. “Jadi awalnya tanah villa itu adalah 1 sertifikat lalu dijual oleh Pak EW selaku perpanjangan tangan, dan menurutnya ada lebihnya tidak dijual. Tetapi saya tidak mempertegas itu,” imbuhnya sembari mengatakan jika permohonan pengantar SPPT itu diajukan sekitar bulan Desember atau Januari, karena ia mengaku lupa.
Dan selama ini dirinya mengaku tidak mengetahui lokasi aset milik Pemda Tabanan, karena memang tidak pernah tahu sertifikat atau denah lokasi aset tersebut. Namun ia memang selama ini mendengar wacana kalau di wilayahnya terdapat tanah aset Pemda Tabanan. “Kalau adanya rumah singgah nelayan itu saya tahu, tetapi adanya pembangunan pondasi saya tidak tahu, karena memang tidak ada informasi ke Desa,” sambungnya.
Kemudian, barulah mencuat kasus dugaan penyerobotan aset ini ketika ada tim dari Bagian Aset Bakeuda Tabanan yang turun ke lokasi dan menanyakan mengenai aktifitas pembangunan pada bangsal nelayan ini. Karena dirinya tidak tahu, maka ia terlebih dahulu mencari informasi dan ternyata diketahui jika pembangunan itu adalah milik EW, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Bagian Aset.
“Dan setelah itu, muncul adanya pengaduan surat kaleng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengenai dugaan penyerobotan aset dan saya dipanggil ke Kejari Tabanan untuk dimintai keterangan sekitar akhir Februari 2018,” ungkapnya.
Menurutnya kepada Kejari Tabanan, dirinya juga menyampaikan kronologi dari awal apa adanya, seperti apa yang ia sampaikan kepada pihak media. Dirinya juga menyampaikan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui tentang aset Pemda Tabanan itu, yang mana lahan bebas, ataukah yang mana batas-batas aset Pemda Tabanan tersebut. “Saya juga sampaikan bahwa tidak ada kesengajaan untuk memberikan kemudahan pada perseorangan, dan setelah kasus ini muncul saya baru tahu ada aset Pemda Tabanan yang dibuktikan dengan sertifikat, kalau tidak mungkin selamanya saya tidak tahu ada aset Pemda Tabanan di sana. Hanya saja memang saya tidak jelas, karena bentuk tanah berbeda dari sertifikat dengan kenyataan,” tegasnya.
Karena saat ini memasuki situasi politik, ia pun meminta agar Pemda Tabanan bersama instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejari Tabanan, dan tukar ukur serta EW untuk turun bersama melakukan pengukuran tanah Pemda dan tanah Villa sehingga semuanya jelas. “Kalau memang itu milik Pemda Tabanan dan pembangunan itu melanggar maka cut saja, dan kalau memang itu milik Pak EW ya berarti bukan penyerobotan. Sederhana sebenarnya,” paparnya.
Sementara itu, terkait nama EW yang dihubung-hubungkan dengan salah satu anggota Fraksi PDIP, Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta Ketua Fraksi PDIP untuk berbicara langsung dengan yang bersangkutan, untuk memastikan apa yang terjadi hanya saja hasilnya belum dilaporkan kepada dirinya. “Hasilnya belum dilaporkan, mungkin nanti sore atau nanti malam akan disampaikan hasilnya,” ujarnya.
Sedangkan sebagai Wakil Bupati Tabanan, Sanjaya mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban untuk mempertahankan aset milik Pemda Tabanan, sehingga apabila terbukti ada penyerobotan maka pihaknya menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib. “Tidak melihat dari fraksi apa, dari mana, dia siapa, kalau memang terbukti ada penyerobotan wajib hukumnya kita mempertahankan, dan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Pemda Tabanan juga sudah bersurat ke BPN dan Satpol PP untuk turun mengecek aset Pemda Tabanan, dan apabila memang ada pelanggaran maka hal itu akan dilaporkan oleh Pemda Tabanan. Dan kalau pun ada saling klaim, Sanjaya mengatakan jika hal itu sah-sah saja, karena nanti aka nada pembuktian oleh pihak berwajib baik dari kepolisian, Kejari Tabanan maupun Pengadilan Negeri Tabanan. “Dan setelah saya pastikan kepada Bagian Aset, disampaikan bahwa bukan 100 persen tetapi 1000 persen itu tanah Pemda Tabanan dengan sertifikat tahun 1992,” imbuhnya.
Sedangkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan jika pihaknya juga berencana turun ke lapangan atas dugaan penyerobotan aset tersebut. Dimana beberapa waktu lalu Ombudsman RI Perwakilan Bali sudah meminta atensi dari Bupati Tabanan terkait permasalahan ini. “Dan kami menunggu hasil yang dicapai Ibu Bupati dan segera juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Mungkin setelah Nyepi,” jelasnya.
Tetapi tentunya pihaknya masih akan menunggu penjelasan dari Bupati Tabanan dan hasil yang akan didapatkan Ombudsman Bali saat turun ke lapangan. “Kasus ini tentu sangat penting untuk diperhatikan karena menyangkut aset Negara dan perilaku pejabat Negara,” pungkasnya.
https://www.jawapos.com/baliexpress/...p-dprd-tabanan
kelakuan
0
1K
Kutip
11
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670.1KThread•40.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru