- Beranda
- Berita dan Politik
Menutup Jalan Jatibaru Kata Pejabat DKI Ini Tidak Melanggar UU
...
![dybala.mask](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/02/25/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
dybala.mask
Menutup Jalan Jatibaru Kata Pejabat DKI Ini Tidak Melanggar UU
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencoba keluar dari jerat hukum atas dugaan pelanggaran Undang-undang Jalan dalam penataan kawasan Tanah Abang. Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji apakah Pemprov DKI merupakan klasifikasi yang dimaksud pasal yang digunakan dalam kasus tersebut.
“Pasal 12 mengatur penutupan jalan (dilakukan) orang atau badan hukum. Sekarang Biro Hukum kaji apakah Pemprov DKI masuk dalam klasifikasi orang atau badan hukum yang didalam pasal 12 itu,” kata Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhana di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/3/2018).
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan kawasan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017. Jalan Jatibaru ditutup pukul 08:00 hingga 18:00 sebagai tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).
Diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemprov DKI Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam pasal 12 disebut (1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, (2) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, (3) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Di Polda Metro Jaya, proses hukum terus bergulir. Penyidik Polda Metro telah memeriksa penggugat, Jack Lapian, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum DKI Jakarta.
Yayan menilai, Pemprov DKI Jakarta tidak masuk dalam klasifikasi orang atau badan hukum seperti yang tertera pada pasal 12 sehingga pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat Pemprov DKI dalam kasus itu.
“Kalau menurut Biro Hukum, kita gak masuk ke kriteria itu. Tapi nanti terserah polisi mau berpendapat seperti apa. Penataan kita sampaikan ada intruksi,” pungkas Yayan.
Soal ingub yang baru diterbitkan pada 16 Februari 2018 atau 1,5 bulan setelah kebijakan berlaku, Yayan menolak menjelaskannya. "Tanya Pak Gubernur lah, jangan saya. Saya cuma (atur) proses pemarafan serta," ujar Yayan.
(ikbal/b)
http://poskotanews.com/2018/03/13/menutup-jalan-jatibaru-kata-pejabat-dki-ini-tidak-melanggar-uu/
“Pasal 12 mengatur penutupan jalan (dilakukan) orang atau badan hukum. Sekarang Biro Hukum kaji apakah Pemprov DKI masuk dalam klasifikasi orang atau badan hukum yang didalam pasal 12 itu,” kata Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhana di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/3/2018).
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan kawasan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017. Jalan Jatibaru ditutup pukul 08:00 hingga 18:00 sebagai tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).
Diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemprov DKI Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam pasal 12 disebut (1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, (2) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, (3) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Di Polda Metro Jaya, proses hukum terus bergulir. Penyidik Polda Metro telah memeriksa penggugat, Jack Lapian, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum DKI Jakarta.
Yayan menilai, Pemprov DKI Jakarta tidak masuk dalam klasifikasi orang atau badan hukum seperti yang tertera pada pasal 12 sehingga pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat Pemprov DKI dalam kasus itu.
“Kalau menurut Biro Hukum, kita gak masuk ke kriteria itu. Tapi nanti terserah polisi mau berpendapat seperti apa. Penataan kita sampaikan ada intruksi,” pungkas Yayan.
Soal ingub yang baru diterbitkan pada 16 Februari 2018 atau 1,5 bulan setelah kebijakan berlaku, Yayan menolak menjelaskannya. "Tanya Pak Gubernur lah, jangan saya. Saya cuma (atur) proses pemarafan serta," ujar Yayan.
(ikbal/b)
http://poskotanews.com/2018/03/13/menutup-jalan-jatibaru-kata-pejabat-dki-ini-tidak-melanggar-uu/
0
1.3K
17
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya