irenahartoyoAvatar border
TS
irenahartoyo
UU MD3 Segera Berlaku, Jokowi Belum Ambil Sikap
Jakarta - ‎Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum mengambil sikap terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Padahal, UU MD3 akan berlaku pada Rabu 14 Maret 2018, setelah disahkan pada oleh DPR pada Februari 2018.

"Kan itu sudah jelas bunyinya, undang-undangnya bahwa 30 hari di tandatangani atau tidak, berlaku," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut dia, apapun sikap Jokowi nanti, merupakan bentuk sikap pemerintah dalam mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang berkembang selama ini.

"‎Presiden mendengar suara publik, masyarakat, karena bagaimana pun kan ada message yang sangat kuat tentang hal itu dan itu didengar oleh Presiden dan tentunya disikapi oleh Presiden," ucap Pramono.

Pramono mengatakan, bukan lagi menjadi persoalan pemerintah, jika Kementerian Hukum dan HAM telah menomorkan UU MD3 untuk diundangkan dan berlaku besok. Jika masih tidak setuju dengan UU MD3, pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mengajukan judicial review.

"Kalau sudah diundangkan bukan lagi menjadi domainnya pemerintah maupun DPR kalau masih ada yang keberatan, orang bisa melakukan gugatan judicial review di MK dan negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja," tandas Pramono.

http://m.liputan6.com/news/read/3370223/uu-md3-segera-berlaku-jokowi-belum-ambil-sikap
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.4K
57
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.