TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mahasiswa Universitas di Surabaya meretas ribuan sistem Informasi Teknologi (IT) di 44 negara.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menerangkan, ketiga mahasiswa yang diringkus berinisial NA (21), KPS (21), dan ATP (21).
Mereka bagian dari Komunitas Surabaya Black Hat (SBH).Ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan metode SQL Injection untuk merusak database.
"Total ada 44 negara dan tidak menutup akan bertambah. Ini masih dalam lidik," ujar Roberto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Menurut Roberto, satu pelaku bisa meretas hingga 600 sistem IT di 44 negara.
"Ini hampir tiap-tiap orang 600 sistem IT," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiga pelaku melakukan peretasan di pelbagai instansi.
Argo mencontohkan, mereka meretas sistem keamanan IT perusahaan di Indonesia, kemudian mengirimkan peringatan melalui surat elektronik.
Para pelaku meminta tebusan ke perusahaan tersebut, jika sistem IT perusahaan yang diretas ingin dipulihkan seperti semula.
"Minta uang Rp 20 sampai Rp 30 juta. Itu dikirim via PayPal. Kalau tidak mau bayar sistem dirusak," ujar Argo.
Menurut Argo, pengungkapan kasus tersebut setelah pihak kepolisian menerima informasi dari pusat pelaporan kejahatan di New York, Amerika Serikat.
Bahwa terdata puluhan sistem berbagai negara rusak. Setelah ditelusuri, pelakunya menggunakan IP Address yang berada di Indonesia, tepatnya Surabaya.
"Kita kerjasama dan mendapat informasi itu. Kita analisa sampai dua bulan berdasarkan informasi dari FBI itu," ujar Argo.
Tindak pidana yang dilakukan ketiga mahasiswa itu, bisa memicu cyber war atau perang siber.
Sebab, mereka meretas sistem Pemerinta Amerika Serikat.
Polisi menangkap tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS di berbagai tempat berbeda di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018).
Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.
"Tiga pelaku masih buron," ujar Argo.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik.
Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
http://www.tribunnews.com/metropolit...-surabaya\
sampai ada fbi