Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bangbinyoAvatar border
TS
bangbinyo
Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Segera ke Pengadilan
Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Segera ke Pengadilan













Koran Sulindo – Pengadilan kasus ujaran kebencian dengan tersangka penyanyi Ahmad Dhani Prasetyo segera digelar. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghasutan itu.


“Dilimpahkan pada Senin (12/3),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh di Jakarta Senin (12/3/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan akan menyerahkan berkas Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menjadwalkan persidangan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Dedying, mengatakan berkas kasus Ahmad Dhani telah lengkap sejak 12 Februari 2018.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian pada 23 November 2017.

Pengacara Dhani, Ali Lubis, mengatakan kliennya itu menerima surat panggilan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial pada Kamis (30/11/2017).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan bos Republik Cinta ini menjadi tersangka.

Latar Belakang

Sebelumnya, seorang simpatisan Basuki Tjahaja Purnama dan pendiri BTP Network, Jack Lapian, melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui akun Twitter “@AHMADDHANIPRAST” pada 6 Maret 2017.

Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Segera ke Pengadilan

Cuitan itu ditujukan tersangka kepada pendukung Basuki yang saat itu akan berlaga di pilkada DKI Jakarta.
“Yang bersangkutan sempat minta maaf tapi itu tidak menghentikan proses hukumnya,” kata Jack.

Dhani dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ncaman hukuman 6 tahun penjara.
Polisi menyidik sejak Juli 2017, namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Cuitan Ahmad Dhani di Twitter itu imbas dari postingan Instagram artis Ari Wibowo. Meski tak menyebut nama Ari namun ia menulis inisial A dan isi dari cuitannya ditengarai merupakan respon atas postingan Ari. [DAS]


























BACA SUMBER : http://koransulindo.com/kasus-ujaran...ke-pengadilan/

0
1.8K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.