Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Ingin Lapor Pajak Tapi Lupa EFIN ? Lakukan Langkah Ini !


Untuk mencapai target pemasukan pajak, Dirjen Pajak membuka akses pelaporan pajak, yang memudahkan masyarakat melapor pajak. Jika masyarakat ingin melapor pajak tapi lupa EFIN, lakukan langkah ini ! Mengutip release Dirjen Pajak.

Pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (Electronic Filing Identification Number/EFIN). Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:

1.Nomor Pokok Wajib Pajak
2. Nama
3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
4. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan
5. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016).

Wajib Pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka Wajib Pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.idyang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.

Pemberian informasi kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan/atau kode verifikasi setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut :

1. Nomor Pokok Wajib Pajak
2. Nama
3. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
4. EFIN, dan/atau
5. Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh), masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).

Wajib Pajak harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada Wajib Pajak.

Ditjen Pajak melakukan terobosan baru dengan mengunakan sosial media menjadi sarana interkasi. Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.

Seperti diketahui batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan, namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.

0
1.7K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.