Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alnjayaAvatar border
TS
alnjaya
Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
judul aseli :
Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Pemerintah Dinilai Ramah Terhadap Korupsi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyesalkan sikap pemerintah yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menunda penetapan tersangka calon kepala daerah. Ray menilai pemerintah tengah menunjukkan sikap yang ramah terhadap kejahatan korupsi. "Sikap ramah terhadap kejahatan korupsi, seperti yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, sama sekali tidak mencerminkan wajah presiden Jokowi yang dikenal sebagai presiden bersih," kata Ray kepada Kompas.com, Selasa (13/3/2018) malam.

Ray mengatakan, penting untuk didorong bahwa bersih pemerintahan itu sejatinya bukan karena sikap individual, tapi sebuah gerakan yang bisa menjadikan Indonesia bebas korupsi. Artinya, tidak cukup sekedar bersih diri sendiri, tapi juga harus ada kemauan menciptkana bersih Indonesia. "Tentu inilah yang kita harapkan dari pemerintahan Jokowi," kata dia. Lagipula, Ray melihat penetapan tersangka calon kepala daerah bukanlah ancaman bagi keamanan nasional. Sebab, tidak ada ribut apapun karena adanya penetapan seseorang jadi tersangka korupai. Sebaliknya, masyarakat menyambutnya dengan gembira karena upaya pemberantasan korupsi adalah amanah bagi seluruh penyelenggara negara. "Oleh karena itu, membiarkan tersangka korupsi melaju jadi pemimpin daerah adalah malapetaka bagi bangsa. Sikap permisif terhadap koruptor inilah yang menjadikan salah satu hambatan bagi upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan anti korupsi," kata dia.

Ray pun meminta KPK untuk mengabaikan permintaan pemerintah tersebut. Menurut Ray, permintaan itu bukan saja bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, tapi sekaligus hal itu mengabaikan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang bersih. Alasan bahwa calon kepala daerah sudah menjadi bagian dari milik publik, menurut Ray, adalah alasan yang sama sekali tidak berdasar. "Sebaliknya, karena mereka sudah menjadi milik publik, dan punya potensi untuk mengelola urusan publik, maka oleh karena itulah sejak dini harus dipastikan bahwa calon-calon kepala daerah ini adalah orang-orang yang bersih dari kejahatan publik," kata dia. Sebelumnya, pemerintah menyikapi pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka. Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meminta KPK menunda sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah."Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto. Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik. Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya. Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Pemerintah Dinilai Ramah Terhadap Korupsi", https://nasional.kompas.com/read/201...dinilai-ramah.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana

Spoiler for "Pekan Ini, KPK Umumkan Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka":

Diubah oleh alnjaya 13-03-2018 01:40
0
789
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.3KThread45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.