Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

marijuananikmatAvatar border
TS
marijuananikmat
Ditjen Pajak Usulkan E-Commerce Luar Negeri Kena Pajak
Ditjen Pajak Usulkan E-Commerce Luar Negeri Kena Pajak

Pemerintah tengah menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan agar aturan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk e-commerce domestik tapi juga luar negeri yang melayani transaksi masyarakat Indonesia.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan, pihaknya menginginkan pembelakuan aturan pajak secara menyeluruh. Artinya, ada perlakuan yang setara untuk e-commerce domestik dan luar negeri.

Jika aturan pajak hanya diberlakukan untuk e-commerce domestik dikhawatirkan akan ada pergeseran platform ke luar negeri.

Di sisi lain, terkait tarif pajak, Arif menjelaskan alternatifnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) menggunakan tarif normal 10%. Sementara itu, tarif pajak penghasilan (PPh) juga berlaku normal yakni 25%. Khusus untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berlaku tarif PPh final 1% dari omzet.

Menurut dia skema yang disusun Ditjen Pajak bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan pada minggu ini.


Sumber:
http://www.dagangadil.com/wajib-didukung-ditjen-pajak-usulkan-e-commerce-luar-negeri-kena-pajak/
0
1.6K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.