makobarnewsAvatar border
TS
makobarnews
Eksepsi Dugaan Korupsi Baju Sekolah Dikabulkan, Kejatisu Akan Terbitkan Sprindik Baru


Berita Labusel – Kejati Sumut akan menerbitkan kembali surat perintah penyidik (Sprindik) baru kepada ‎dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam bagi pelajar duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) tahun anggaran (TA) 2016, senilai 1,92 miliar.

Hal itu, dikarenakan nota keberatan dakwan atau eksepsi dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap dua terdakwa tersebut, pekan lalu.

“Pasti ada upaya hukum akan dilanjutkan kembali dengan melakukan penyidikan kembali dengan sprindik (surat perintah penyidikan) baru lagi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (11/3/2018).

‎Dua terdakwa dikabulkan eksepsinya, adalah Waswin Lubis S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) dan Juli Syahbana Siregar alias Budi selaku Wakil Direktur III CV. Kebersamaan.

Dengan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari penjara.

“Kalau seperti itu, perintah majelis hakim kita keluarkan,” tutur Sumanggar.

Lanjut, Sumanggar mengungkapkan pihak jaksa belum menerima salinan putusan eksepsi tersebut, dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah diterima akan dipelajari untuk melihat kelemahan dakwaan, yang dinilai majelis hakim dalam dakwaan JPU ada kekeliruan.

“Pastinya, kita pelajari dulu hasil putusan eksepsi. Ini belum kita terima. Setelah itu, baru kita bisa melakukan tindaklanjut lain dengan melakukan perlawanan (menerbitkan sprindik baru),” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai oleh ‎Irwan Efendi menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa.

“Mengadili dan memutuskan Mengabulkan eksepsi terdakwa. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ucap Irwan Efendi di ruang Cakra V di PN Medan, pekan lalu.

‎Sebelumnya, Dalam dakwaan JPU menyebutkan, pengadaan seragam SD itu, ber‎sumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran (T.A.) 2016.

Dengan menganggarkan berupa Kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam Kelas 1 SD Negeri sejumlah Rp.1.920.000.000,00 dengan jumlah 12.800 siswa. (mc/abg)

Sumber
0
526
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.