Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bangbinyoAvatar border
TS
bangbinyo
PT Djarum dan Gudang Garam Digugat Rp 1 Triliun Lebih oleh Seorang Pecandu Rokok
PT Djarum dan Gudang Garam Digugat Rp 1 Triliun Lebih oleh Seorang Pecandu Rokok











Koran Sulindo – Seorang pecandu rokok berusia 50 tahun, namanya Rohayani, melayangkan somasi kepada dua perusahaan besar rokok, yakni PT Gudang Garam dan PT Djarum Tbk. Untuk itu, Rohayani memberikan mandat kepada pengacara senior Todung Mulya Lubis dan Tigor Azas Nainggolan untuk melakukan somas tersebut. Todung dan Tigor merupakan pengacara yang mengatasnamakan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia.


“Kami mengajukan somasi kepada Djarum dan Gudang Garam selaku pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok yang dikonsumsi klien kami sejak tahun 1975 sampai tahun 2000, sehingga ia mengalami kecanduan dan penurunan kualitas tingkat hidup,” ungkap Todung dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/3).

Tuntutan yang diajukan Rohayani adalah ganti rugi sebesar Rp 178.074.000 sebagai pengganti uang yang dihabiskan dirinya untuk membeli rokok Gudang Garam dan tuntutan santunan senilai Rp 500 miliar. Sementara itu, PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000 plus santunan senilai Rp 500 miliar.

Bukan hanya itu. Ia juga menuntut dua perusahaan tersebut untuk membayar biaya perawatan kesehatan dirinya. “Untuk biaya kesehatan nanti masih akan kami hitung terlebih dahulu,” ujar Todung.

Surat somasi itu sendiri, lanjutnya, dikirimkan kepada dua perusahaan pada 19 Februari 2018 lalu. Namun, diakui Todung, pihak kedua perusahaan baru menerima surat somasi tersebut pada awal Maret lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Tigor mengatakan, pihaknya akan menunggu pembayaran ganti rugi hingga tujuh hari mendatang. Jika tak dilaksanakan, ada kemungkinan kita akan membawa soal ini ke ranah hukum,” ujar Tigor.

Pada tahun 2015 lampau, pengadilan tinggi di Kanada memerintahkan kepada tiga perusahaan rokok untuk membayar uang sebesar 15 miliar dolar Kanada atau sekitar Rp 158,7 triliun kepada para konsumen yang menggugar perusahaan-perusahaan tersebut. Penggugat itu adalah para perokok yang sakit dan yang kecanduan.

Ketiga perusahaan itu adalah Imperial Tobacco Canada, anak perusahaan dari British American Tobacco PLC; JTI-Macdonald Corp., cabang dari Japan Tobacco Inc. Group, dan; Rothmans, Benson & Hedges Inc ., anak anak perusahaan Philip Morris International.

Sebenarnya, gugatan itu sudah diajukan sejak tahun 1998 dan dianggap sebagai kasus perdata terbesar dalam sejarah Kanada. Pemrakarsanya adalah dua kelompok yang terdiri dari satu juta orang.

Sidang dimulai pada Maret 2012. Dalam proses sidang itu, hakim mendengar keterangan dari 76 saksi dan meninjau lebih dari 43.000 dokumen. Sidang itu diakhiri pada Desember 2014.

Dalam persidangan, satu kelompok membuktikan seorang individu menjadi sakit parah setelah merokok. Kelompok yang lainnya mencontohkan banyaknya orang yang tidak bisa berhenti merokok alias kecanduan. ”Ini hari besar bagi korban tembakau, yang telah menunggu selama sekitar 17 tahun untuk keputusan ini,” tutur Mario Bujold, Direktur Eksekutif Dewan Tembakau dan Kesehatan Quebec, seperti dikutip Reuters pada 2 Juni 2015 lampau. ”Ini proses yang panjang tapi tiba di tempat tujuan dan itu adalah kemenangan besar.” [RAF]











BACA SUMBER : http://koransulindo.com/pt-djarum-da...pecandu-rokok/
0
8K
65
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.