Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Satu NIK untuk Registrasi Ribuan Nomor, Pelaku Terancam Penjara

Satu NIK untuk Registrasi Ribuan Nomor, Pelaku Terancam Penjara
Reporter: Chitra Paramaesti Editor: Yudono Yanuar
Kamis, 8 Maret 2018 07:00 WIB

Satu NIK untuk Registrasi Ribuan Nomor, Pelaku Terancam Penjara

Syarat untuk melakukan registrasi kartu prabayar adalah nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kewarganegaraan (NIK)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sangsi dengan jumlah nomor ponsel pra-bayar yang sudah diregistrasi sampai lebih dari 300 juta. Registrasi kartu prabayar lama berakhir pada 28 Februari 2018.

"Ada proses-proses yang enggak masuk nalar saya,” kata dia di kantor Kekominfo, Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Rudiantara menemukan kejanggalan yaitu dalam satu nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) didapati pada ribuan nomor.“Saya coba telusuri terus untuk evaluasi,” ucapnya.


Angka pengguna yang mencapai 300 juta lebih tersebut, kata Rudiantara bukanlah angka yang dapat dipercaya. Dia mengatakan angka yang tepat akan keluar pada Mei 2018. Dia menuturkan akan menyaring nomor-nomor yang diregistrasikan menggunakan satu nomor identitas.

Rudiantara mengatakan bagi masyarakat yang ketahuan melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan undang-undang Informasi dan Teknologi dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.


Pemerintah mewajibkan pengguna telepon seluler melakukan registrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.


Adapun syarat registrasi kartu prabayar adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mencantumkan nomor kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.


Kementerian menyatakan akan memblokir secara bertahap kartu pelanggan yang tidak masuk data registrasi mulai 1 Maret 2018.  


Tahap pertama, masyarakat yang belum registrasi ulang tidak dapat menerima panggilan telepon dan pesan singkat (SMS) pada 1 Maret-31 Maret 2018. Selanjutnya, masyarakat tidak dapat menelepon dan mengirim SMS pada 1 April bila belum juga melakukan registrasi ulang.


Pemblokiran total, dari pemblokiran telepon, SMS, sampai jaringan Internet, dilakukan jika hingga 1 Mei 2018 nomor tidak didaftarkan. “Sekarang masih bisa SMS untuk registrasi,” ucap Rudiantara.


Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, registrasi kartu prabayar ini merupakan bentuk kebijakan untuk pendataan para pengguna seluler agar terintegrasi dengan data kependudukan.

https://bisnis.tempo.co/read/1067636/satu-nik-untuk-registrasi-ribuan-nomor-pelaku-terancam-penjara


Selasa, 06 Mar 2018 10:39 WIB
Ada Laporan Data Registrasi SIM Card Bocor, Ini Faktanya
Agus Tri Haryanto - detikInet



Satu NIK untuk Registrasi Ribuan Nomor, Pelaku Terancam PenjaraIlustrasi. Foto: Grandyos Zafna.
FOKUS BERITAFebruari Batas Daftar SIM Card
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkonfirmasi adanya kabar penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) masyarakat yang melakukan registrasi kartu prabayar.


Terkait informasi yang beredar bahwa ada NIK dari salah satu warga yang digunakan untuk mendaftarkan 50 nomor, Kominfo membenarkan adanya kejadian tersebut. Akan tetapi hal ini adalah tindakan penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza membenarkan terdapat laporan masyarakat yang menyangkut pendaftaran nomor dalam jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu. Disampaikannya, telah dilakukan pendalaman apa yang terjadi, yaitu penggunaan NIK dan KK yang tak bertanggungjawab dengan berbagai modus, mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.

Satu NIK untuk Registrasi Ribuan Nomor, Pelaku Terancam Penjara"Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Noor dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/3/2018).

Noor menambahkan, tindakan tersebut sebuah penyalahgunaan identitas kependudukan dalam registrasi yang melanggar hukum. Kejadian ini juga membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan penelusuran lebih lanjut.

Sejak awal, Kominfo telah mengantisipasi apabila ada kejadian seperti ini, di mana operator seluler menyediakan fasilitas fitur check bagi masyarakat yang ingin mengetahui data NIK dan nomor KK mereka digunakan di nomor apa saja yang mengatasnamakan miliknya.

Jika menemukan hal demikian, Kominfo mengimbau agar pelanggan seluler yang dimaksud menghubungi gerai operator yang bersangkutan.

Kominfo kembali mengimbau kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak tidak berwenang.

Baca juga: Registrasi SIM Card, Menkominfo Jamin Keamanan Data Pelanggan

"Jangan sampai dicatat, difoto, difotocopy kecuali kepada gerai milik operator langsung," ucap Noor.

Sejalan dengan itu, Kominfo berupaya memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi. Suksesnya registrasi prabayar dinilai akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.

Kominfo melalui Ketua BRTI Ahmad M. Ramli mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak. Ramli juga menegaskan agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK.

Kominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan.Dalam menyikapi hal ini, Kominfo juga terus berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil.

https://inet.detik.com/telecommunication/d-3900565/ada-laporan-data-registrasi-sim-card-bocor-ini-faktanya


Data masyarakat bocor, buruan cek NIK dan KK ke operator, begini caranya

Minggu, 04 Maret 2018 / 20:36 WIB



Satu NIK untuk Registrasi Ribuan Nomor, Pelaku Terancam Penjara
ILUSTRASI. RegistrasiUlang kartu Prabayar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kekhawatiran data masyarakat sudah bocor ke mana-mana terbukti. Proses registrasi pelanggan prabayar menjadi bukti kebocoran data masyarakat bukan isapan jempol. Kebocoran data ini semakin menguatkan perlunya UU Perlindungan Data Pribadi.
Salah satu pengguna twitter yang kebetulan pelanggan Indosat Ooredoo misalnya sempat bercicit, nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dipakai oleh 50 nomor. Ia hanya mengaku memiliki satu nomor.

[size={defaultattr}]Jadi bagi para pelanggan sebaiknya segera mengecek ke operator, berapa banyak nomor prabayar yang menggunakan data NIK dan KK Anda. Kalau memang cuma nomor Anda sendiri yang terdaftar, aman.  Ini caranya:
Telkomsel: https://telkomsel.com/cek-prepaidatau ketik *444#  
[/size]


[size={defaultattr}]Jika setelah melakukan berbagai langkah di atas menemukan ada nomor aneh yang terdaftar menggunakan KK dan NIK Anda, segera hubungi operator untuk dilakukan pemblokiran. Langkah ini sesuai Peraturan Menkominfo No. 12 tahun 2016 pasal 11 ayat 3[/size]
[size={defaultattr}]http://industri.kontan.co.id/news/data-masyarakat-bocor-buruan-cek-nik-dan-kk-ke-operator-begini-caranya[/size]


Kominfo Akui 'Pencurian' NIK dan KK Saat Registrasi Kartu SIM
Kustin Ayuwuragil, CNN Indonesia | Selasa, 06/03/2018 10:39 WIB
Satu NIK untuk Registrasi Ribuan Nomor, Pelaku Terancam PenjaraIlustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons kasus yang dialami Aninda Indrastiwi, pengguna Indosat Ooredoo. Korban melaporkan NIK dan KK-nya digunakan 50 lebih nomor tak dikenal untuk registrasi ulang kartu SIM.

Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza menyatakan bahwa pencurian data saat proses registrasi mungkin terjadi, terutama jika pengguna kartu SIM tidak berhati-hati dalam memberikan identitasnya.

Pria yang kerap disapa Noor itu menyatakan kasus yang dialami Aninda bukan kebocoran data dari pihak pemerintah atau operator. Namun mungkin terjadi ketika pengguna memberikan identitasnya kepada pihak lain.
Satu NIK untuk Registrasi Ribuan Nomor, Pelaku Terancam Penjara
Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan pelaku yang menyalahgunakan identitas korban.

"Kominfo sedang proses kerjasama dengan polisi. Sudah ada komunikasi dengan polisi. Perlu duduk bersama untuk kasus ini," ujarnya melalui sambungan telepon pada CNNIndonesia.com, Senin (5/3).

Kominfo meminta masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. 

"Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data ... Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi kecuali pada gerai milik operator langsung," paparnya.

Terkait kasus Aninda, Noor mengatakan telah menindaklanjutinya dengan melakukan komunikasi dengan korban. Nomor tak dikenal yang menggunakan identitas Aninda juga telah diblokir.

Melaporkan ke Penegak Hukum

Korban sendiri sempat mengaku telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib. Sayangnya, Noor tidak tahu apakah Aninda dan Kominfo akan melakukan upaya hukum bersama untuk menemukan pelaku.

Sebelumnya, Aninda melaporkan pencurian identitasnya melalui Twitter kepada Indosat Oordeoo dan Kominfo. Deva Rachman, Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, membenarkan laporan tersebut kemarin dan berjanji akan mematikan nomor-nomor tak jelas di KK dan NIK korban.

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180305204703-213-280691/kominfo-akui-pencurian-nik-dan-kk-saat-registrasi-kartu-sim

---------------------------

Pak Menteri, lhaa  kasihan itu orang yang nggak tahu kalo KTP dan KK sudah dibajak pihak lain, terus jadi tersangka karena KTP dan KK miliknya ketahuan biklin ribuan nomor. Terus gimana donk kok bisa begini, katanya kerahasiaan pelangga HP iotu dijamin Pemerintah?

0
27.4K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.