- Beranda
- Berita dan Politik
Siswa Pembunuh Guru di Sampang Divonis 6 Tahun Penjara
...
TS
mau.mau.lah
Siswa Pembunuh Guru di Sampang Divonis 6 Tahun Penjara
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, memvonis bersalah HI, siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, terdakwa kasus pembunuhan gurunya, Ahmad Budi Cahyanto dengan hukuman 6 tahun penjara.
HI dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan kepada gurunya sendiri hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain," ujar Hakim Ketua, Purnama, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Kamis (8/3), seperti dilansir dari Antara.
Majelis Hakim menyatakan HI terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HI dengan hukuman 7 tahun 5 bulan.
HI akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar, Jawa Timur.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Hafid Syafii menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang itu.
"Kami sebagai tim kuasa hukum HI masih belum mengambil sikap dan akan berfikir-fikir dalam seminggu ini," katanya.
HI menganiaya gurunya pada 1 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa terjadi saat korban, Ahmad Budi yang merupakan guru seni rupa tengah mengisi pelajaran melukis di halaman luar depan kelas XII.
Saat kegiatan belajar berlangsung, korban menegur pelaku karena mengganggu teman lainnya dan meminta pelaku mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.
Teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. Korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghantam mengenai pelipis kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur ke tanah dan berusaha dilerai siswa lain.
Usai kejadian itu seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.
Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing.
Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya. Namun, setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit dr Soetomo, Surabaya.
Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak, yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi. Sekitar pukul 21.40 WIB, korban dinyatakan meninggal.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-tahun-penjara
HI dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan kepada gurunya sendiri hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain," ujar Hakim Ketua, Purnama, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Kamis (8/3), seperti dilansir dari Antara.
Majelis Hakim menyatakan HI terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HI dengan hukuman 7 tahun 5 bulan.
HI akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar, Jawa Timur.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Hafid Syafii menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang itu.
"Kami sebagai tim kuasa hukum HI masih belum mengambil sikap dan akan berfikir-fikir dalam seminggu ini," katanya.
HI menganiaya gurunya pada 1 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa terjadi saat korban, Ahmad Budi yang merupakan guru seni rupa tengah mengisi pelajaran melukis di halaman luar depan kelas XII.
Saat kegiatan belajar berlangsung, korban menegur pelaku karena mengganggu teman lainnya dan meminta pelaku mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.
Teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. Korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghantam mengenai pelipis kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur ke tanah dan berusaha dilerai siswa lain.
Usai kejadian itu seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.
Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing.
Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya. Namun, setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit dr Soetomo, Surabaya.
Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak, yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi. Sekitar pukul 21.40 WIB, korban dinyatakan meninggal.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-tahun-penjara
0
1.6K
Kutip
19
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya