Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Cak Yudo dan Cak Percil bebas dari tahanan Hong Kong dan segera pulang

Dua pelawak asal Jawa Timur, Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) dibebaskan setelah menjalani sidang pada Rabu (7/3/2018) di Hong Kong.
Dua pelawak asal Jawa Timur, Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) dibebaskan dari tahanan setelah menjalani sidang pada Rabu (7/3/2018) hari ini di Hong Kong.

Keduanya dibebaskan dari tahanan meski hakim memutuskan Cak Yudo dan Cak Persil bersalah atas penyalahgunaan visa. Hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya dengan hukuman 6 minggu penjara dengan masa percobaan 18 bulan.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan adanya keadaan khusus dari keduanya terkait pelanggaran keimigrasian yang biasa terjadi. Selain itu, menurut hakim, keduanya telah mengaku bersalah.

"Alhamdulillah saya bersyukur hakim mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bantuan dan perhatian KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama pemerintah RI untuk mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya bagi keduanya," kata Konjen RI di Hong Kong Tri Tharyat.

Cak Yudo dan Cak Percil merupakan yang tergabung dalam grup Guyon Maton. Mereka diundang komunitas tenaga kerja Indonesia di Hong Kong pada Minggu (4/2/2018). Keduanya tiba di Hong Kong pada Jumat (2/2/2018) dengan menggunakan visa turis.

Cak Yudo dan Cak Percil sudah pernah tampil menghibur pekerja di Hong Kong pada September 2017 dan tidak ada masalah. Penampilan kedua Cak Yudo dan Cak Percil ternyata berbuntut.

Baru 30 menit tampil di panggung, petugas imigrasi Hong Kong menghentikan acara. Cak Percil dan Cak Yudo pun menjadi tahanan Imigrasi Hong Kong.

Undang-Undang Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.

Untuk mendapatkan visa hiburan ini, penampil yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong, dan membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.

Visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI yang bersangkutan akan masuk melalui gerbang imigrasi di bandara atau pelabuhan Hong Kong.

Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal $50.000 Hong Kong (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling lama dua tahun.

Cak Yudo dan Cak Percil menjalani sidang perdana pada 6 Februari lalu. Setelah bebas, KJRI Hong Kong tengah mempersiapkan kepulangan mereka ke tanah air dan berharap kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-segera-pulang

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kisah pembantaian seekor harimau langka di Sumatra Utara

- Harga batu bara di antara beban PLN dan kerugian pengusaha

- Jangan bicara transportasi darat di Asmat

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
5K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.