Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Polisi Ciduk Dua Jurnalis Diduga Cemarkan Nama Kapolda Sumut
Jakarta, CNN Indonesia -- Aparat kepolisian menangkap dua wartawan media sorotdaerah.com, Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban karena diduga telah menulis berita yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw.

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan, Agoez Perdana, mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan dalam waktu yang berbeda. Polisi menangkap Jon di kediamannya di Pematang Siantar, Sumut pada Selasa (6/3) sekira pukul 03.30. Sementara penangkapan Lindung dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB.

"Penjemputan paksa dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com atas nama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban terkait dugaan pemberitaan yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara, pada tanggal 6 Maret 2018 oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut," kata Agoez dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (7/3).

AJI Medan menyatakan keberatan atas cara penangkapan terhadap Jon dan Lindung. Agoez menilai, penjemputan paksa itu bertentangan dengan semangat kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesi.

Selain itu, lanjut dia, Polda Sumut diduga telah melanggar Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Itu karena polisi diduga melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com. 

Ia pun meminta Polda Sumut kembali melihat isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

"Kami meminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait kasus dugaan tindak pidana di bidang pers," tutur Agoez.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan penangkapan terhadap Jon dan Lindung dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dia pun menuturkan, pihaknya hanya mempermasalahkan konten dari pemberitaan di sorotdaerah.com sehingga tidak perlu berkoordinasi dengan Dewan Pers lebih dahulu.

"Itu yang kita permasalahkan konten, materi yang dimasukan. Kalau medianya tidak ada masalah," ujar Rina kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/3).

Rina pun menerangkan, pihaknya telah melepaskan Jon setelah diperiksa sebagai saksi. Sementara Lindung, lanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melangsungkan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan lebih lanjut.

Menurutnya, langkah terhadap Lindung ini dilakukan lantaran yang bersangkutan terbukti tidak berprofesi sebagai wartawan. 

Menurutnya, berdasarkan pengakuan Lindung saat diinterogasi diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan mencetak kartu wartawan sendiri dan mengunggah berita seputar gratifikasi yang diterima oleh Paulus.

"Lindung ternyata bukan wartawan, tetapi dia hanya mencetak sendiri kartu wartawan dan dia mengaku dia sendiri yang mengupload berita itu," tutur Rina (wis)

Sumur:
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-kapolda-sumut

kena ciduk gr2 bikin brita miring emoticon-Shutup


Quote:

0
913
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.