Kaskus

News

son335Avatar border
TS
son335
PPJB jual beli tanah & bangunan
misi agan2 semua, disini saya mau minta pencerahanya nih tentang jual beli tanah & bangunan. saya rencana mau beli rumah indent dengan akad syariah tanpa bank, prosesnya dalam waktu dekat ini akan penandatanganan PPJB di kantor notaris, namun isi dari PPJB tersebut kurang menjamin hak saya sebagai pembeli. yg ingin saya tanyakan sbb :
1. apakah bisa merubah langsung isi PPJB pada saat dikantor notaris sebelum ttd diatas materai atau harus mengajukan addendum dulu ? karena isi dari PPJB tidak dirumuskan oleh kedua belah pihak melainkan langsung dari pihak developer
2. dalam kasus yang saya alami bagaimana tahapan-tahapan dalam mengajukan addendum ?

0
2.1K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.