Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matthysse76Avatar border
TS
matthysse76
Runtuhkan Harapan Penderita Kanker Payudara, BPJS Akan Mencabut Jaminan Pengobatannya


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Harapan penderita kanker payudara nyaris pupus setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat kebijakan baru.

BPJS Kesehatan akan mencabut jaminan obat yang selama ini efektif mengobati pasien kanker payudara.

Langkah BPJS Kesehatan ini memicu pertanyaan dan kekecewaan dari dunia kedokteran dan organisasi pasien kanker.

“Saya bukan dokter, saya hanyalah seorang penyintas kanker payudara, tapi saya tahu persis bagaimana manfaat obat trastuzumab bagi para pasien kanker payudara. Pasien kanker payudara di berbagai negara menggunakan obat itu, lalu mengapa tiba-tiba BPJS Kesehatan menganggap obat tersebut tidak efektif? Hal ini sama halnya dengan menghalangi hak pasien,” terang Aryanthi Baramuli Ketua Cancer Information and Support Center dalam keterangan persnya, Rabu (7/3/2018).

BPJS Kesehatan tiba-tiba menyatakan bahwa obat trustuzumab tidak efektif untuk terapi kanker payudara stadium lanjut.

Saat ini, kanker payudara tercatat dalam 10 penyebab utama kematian perempuan Indonesia, dengan prevalensi 50 per 100,000 penduduk.

Yanthi  menjelaskan bahwa Trastuzumab masuk dalam daftar obat esensial WHO, yang artinya obat tersebut dianggap diperlukan dalam sistem perawatan kesehatan dasar, dianggap paling efektif dan aman untuk kondisi yang memerlukan prioritas penanganan.

“Menghentikan pemberian obat trastuzumab yang selama ini efektif mengobati pasien kanker payudara sama saja meruntuhkan harapan pasien kanker payudara untuk sembuh. Saya berharap agar semua pihak terutama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dapat duduk bersama mencari solusi,” tambah Yanthi.

Masalah ini berawal dari pernyataan Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Antifraud Rujukan BPJS Kesehatan Elsa Novelia pada sebuah seminar 28 Februari lalu, menyatakan bahwa obat utama yang dibutuhkan untuk pengobatan pasien kanker payudara stadium lanjut trastuzumab akan dihentikan oleh BPJS Kesehatan. Elsa menegaskan bahwa terhitung 1 April 2018 pasien kanker payudara tak akan lagi mendapatkan trastuzumab. BPJS Kesehatan menganggap obat tersebut tidak lagi efektif.

Pernyataan BPJS Kesehatan ini disanggah oleh Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) Cabang DKI Jakarta Dr Ronald Hukom, SpPD KHOM.


http://www.tribunnews.com/kesehatan/...-pengobatannya
0
2.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.