Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabe1Avatar border
TS
kabe1
Ombudsman Soal ACTA: Tanpa Terlapor, Itu Namanya Curhat
Ombudsman Soal ACTA: Tanpa Terlapor, Itu Namanya Curhat
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Ombudsman Alvin Lie heran mendengar laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) soal pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tanpa menyertakan terlapor. Alvin mengatakan standar prosedur yang ada, pelapor harus melampirkan pihak yang dilaporkan.

"Tidak bisa dong, yang dilaporkan harus jelas instansi dan pejabat yang dilaporkan. Itu namanya bukan laporan, itu namanya curhat," kata Alvin kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/7).

Alvin menjelaskan dua persyaratan yang perlu dipenuhi pelapor untuk melakukan laporan, yakni persyaratan formal dan persyaratan substansial. Persyaratan formal mencakup identitas pelapor, korban, terlapor, hingga bukti.


"Kemudian apakah pelaporan tersebut termasuk pelayanan publik atau tidak. Secara substansi apakah sudah melapor dan kalau masuk peradilan juga bisa gugur dan enggak boleh lagi (ditindaklanjuti)," terang dia.

Lihat juga: ACTA Laporkan Pertemuan PSI-Jokowi dengan Bukti Berita Online
Namun Alvin memastikan pihaknya bakal memverifikasi terlebih dahulu aduan dari ACTA. Biasanya tiap pelaporan bakal diangkat ke rapat pleno Ombudsman.

"Kami rapat sekali seminggu. Biasanya hari Senin. Nanti diproses dulu di tim, verifikasi, apakah belum lengkap atau seperti apa," tutup dia.

ACTA telah melaporkan pertemuan Jokowi-PSI ke Ombudsman. ACTA hanya menyertakan satu bukti dalam perlaporan tersebut.

"Hanya dari statement PSI yang ada di media. Untuk saat ini satu (bukti berita). Kalaupun nanti ada video rekaman nambah kita usulkan," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (5/3).

Lihat juga: Pertemuan Jokowi-PSI, Istana Persilakan ACTA Lapor Ombudsman
Secara umum, Ombudsman menerima laporan dari ACTA terkait peristiwa itu. Namun dalam penerimaan Ombudsman ada catatan khusus bagi ACTA yang harus dilengkapi.

"Kami diminta untuk sedikit menceritakan kronologi via email. Tapi status laporan kami diterima ada cap basah," terang dia.

Ali mengatakan pihaknya hanya melaporkan peristiwa pertemuan Presiden Jokowi dengan PSI. Untuk pemilihan pihak yang terlapor diserahkan kepada Ombudsman.

"Kami tidak menentukan siapa yang terlapor," ucap Ali. (osc)

sumber : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180305173525-12-280626/ombudsman-soal-acta-tanpa-terlapor-itu-namanya-curhat

wajarlah, lewat semanggi aja nyasar emoticon-Leh Uga
0
8.7K
74
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.