Jakarta - Polres Jakarta Pusat menetapkan 2 driver ojek online sebagai tersangka perusakan mobil di Underpass Senen. Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam kasus pengeroyokan.
"Perkembangan hasil penyedilikan perkara kekerasan terhadap pengerusakan barang dan manusia pada Rabu 28 Februari 2018 kemarin. Bahwa dari hasil penyidikan kami menetapkan 2 tersangka UY dan SN dari pengemudi driver online," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu di kantor Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Roma mengatakan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan video viral yang beredar masyarakat, maka polisi masih mengejar pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan.
"Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mencari pelaku lainnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari saksi dan korban. Pengeyorokan ini terbagi dalam 3 lokasi. Lokasi pertama berada di lokasi Jalan Letjen Suprapto yang mengarah ke Karang Asem, Jakarta Pusat. Di lokasi ini, korban membunyikan klakson mobil dan meminta diberikan ruang untuk melintas.
"Kemudian pengemudi terpancing dan mengatakan ini kan jalan umum, kenapa pukul-pukul mobil kami," kata Roma.
Lalu mobil melintas dan dikejar oleh para pelaku hingga diturunan underpass Senen. Di lokasi kedua ini, pengemudi X-Trail menerobos barikade motor yang yang ada di depannya.
"Karena tertekan, mobil Nissan menerobos barikade dan terhenti di lokasi underpass Senen karena ada lampu merah. Karena terhenti, pengemudi melarikan diri dan ketiga penumpang mendapatkan kekerasan dan penganiayaan," jelasnya.
Perananan kedua tersangka adalah bersama-sama dengan driver ojek online lainnya ikut mengejar mobil korban dari Karang Asem sampai underpass Senen dan sesampainya di sana, pelaku naik ke atas mobil dan menginjak mobil.
Keduanya disangkakan pasa 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara.
https://news.detik.com/berita/d-3899...nderpass-senen