eggydurjanaAvatar border
TS
eggydurjana
Jonru: Orang yang Menzalimi Saya akan Mendapat Azab



Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menilai vonis satu tahun enam bulan terhadap dirinya sangatlah tidak adil.
Menurut Jonru, dia seharusnya bebas dari tuduhan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Apa pun keputusan di sini (pengadilan), keputusan yang menyatakan selain saya bebas merupakan keputusan yang tidak adil, walaupun nanti saya misalnya menerima," ujar Jonru usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).


Jonru mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya dizalimi. Ia mengatakan orang yang menzaliminya akan mendapatkan balasan setimpal di akhirat.
"Teman-teman saya percaya bahwa pengadilan yang paling adil adalah pengadilan di akhirat kelak. Pengadilan di akhirat kelak dari Allah yang maha adil," katanya.
Jonru juga sempat menyinggung orang yang melaporkannya sehingga kemudian dihukum satu tahun enam bulan penjara, Muanas Alaidid. Ia mengatakakan, status media sosial Muanas‎ yang menuliskan orang yang dizalimi akan mendapatkan balasannya nanti, sesuai dengan apa yang menimpanya.
Baca: PBB Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Ihza Mahendra Ancam Pidanakan Komisioner KPU
"Muanas al Aidid menulis di salah satu tweet-nya, salah satunya seperti ini, orang yang dizalimi dan tidak bisa membela diri nanti Allah akan memberikan azab setimpal pada puncaknya. Nah, itu yang ditulis Muanas Al Aidid cocok dengan saya. Saya dizalimi dan tidak kuasa membela diri, nanti orang yang menzalimi saya akan mendapat azab pada puncaknya, seperti yang dikatakan oleh Muanas Al Aidid itu,"papar Jonru.
Dalam sidang vonis yang berlangsung kurang lebih dua jam , majelis hakim yang diketuai Anto‎nius Simbolon dengan hakim anggota Dwi Dayanto dan Ninik Anggraini‎, menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Jonru, karena terbukti menebarkan ujaran kebencian melalu media sosial.
‎Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbukan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan(SARA).
Baca: Partai Gerindra: Yang Punya Peluang Besar Mengalahkan Jokowi Cuma Prabowo
‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dan denda sejumlah 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan‎," papar hakim Antonius dalam vonisnya.
Vonis terhadap Jonru dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Jonru juga harus membayar biaya perkara Rp 5.000. (Taufik Ismail)


http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/03/jonru-orang-yang-menzalimi-saya-akan-mendapat-azab

takebeer nya gak berhasil bro
ngoahahaha

Diubah oleh eggydurjana 03-03-2018 02:38
0
5.1K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.