Quote:
Online24, Makassar – Empat remaja pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) harus berakhir di penjara. Pasalnya, Mereka berhasil dibekuk Personel Reskrim Polsek Rappocini di BTN Minasa Upa, Kota Makassar, Kamis (1/3/2018) dini hari.
Para pelaku diketahui berinisial YD (15) dan DA (17) warga Jalan Cendrawasih, WK (17) warga Jalan Ratulangi, sementara MK (14) seorang pelajar warga Jalan Hartaco Indah.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman, penangkapan para pelaku berawal berdasarkan hasil lidik sehingga anggota mengetahui keberadaannya. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku.
“Setelah digeledah anggota berhasil menemukan sebilah parang dan satu buah telepon genggam,” kata Iqbal, Jumat (2/3/2018).
Lebih lanjut Iqbal, menjelaskan bahwa, saat dilakukan interograsi pelaku mengaku baru saja melakukan aksi pencurian di Jalan Toddopuli Raya Timur. Modus pelaku dengan mengancam menggunakan sebilah parang lalu merampas telepon genggam milik korban.
“Selain itu, pelaku sempat terekam CCTV sedang melakukan aksi pencurian di depan SMPN 26 Makassar dengan menggunakan modus yang sama,” tambahnya.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah telepon genggam, satu unit sepeda motor, sebilah parang dan linggis.(*/Afid)