- Beranda
- Berita dan Politik
Jonru Ginting Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
...
TS
easytosay
Jonru Ginting Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Liputan6.com, Jakarta - Hakim Majelis Antonius Simbolon memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyakini secara sah bahwa terdakwa melakukan pidana ujaran kebencian.
"Menyatakan terdakwa Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbukan rasa kebencian dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Selain kurungan, Jonru Ginting juga didenda sebesar Rp 50 juta, atau bila tidak dibayarkan, diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," jelas ketua majelis hakim.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, Jonru dituntut dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Jonru Gintingdisangka lewat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.'
http://news.liputan6.com/read/333688...-bulan-penjara
"Menyatakan terdakwa Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbukan rasa kebencian dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Selain kurungan, Jonru Ginting juga didenda sebesar Rp 50 juta, atau bila tidak dibayarkan, diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," jelas ketua majelis hakim.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, Jonru dituntut dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Jonru Gintingdisangka lewat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.'
http://news.liputan6.com/read/333688...-bulan-penjara
0
2.2K
26
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru