
Quote:
Online24, Makassar– Penikahan dini siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), Arsyad (15) dan Salvianti (15), yang sempat viral di media sosial ternyata belum disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Mariso.
Penghulu Kecamatan Mariso, Hasanuddin Ali mengaku, jika berkas pernikahan tersebut belum sampai di pengadilan, sehingga tidak sah.
“Kalau mereka mengaku sudah ada putusan pengadilan pertanyaannya mana berkasnya. Karena kami dari KUA Mariso belum terima berkasnya sampai sekarang,” ujar Hasanuddin.
Sementara itu, H Muslimin, Ketua Majelis Ulama Mariso dan pembina Imam setempat, sangat menyayangkan adanya pernikahan dini tersebut. “Sangat disayangkan juga ada pernikahan siswa SMP ini, saya turut prihatin,” ujar Muslimin saat dihubungi via telepon.
Hal yang sama disampaikan Koordinator LPA Sulsel Warinda, kepada online24jam.com. Warinda mengaku, peran orang tua sangat besar dalam pernikahan ini. “Kalau orang tuanya saja sudah pasrah ditambah aparat kelurahan, mau bilang apa,” ujarnya.
Warinda menambahkan, jika saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum paham dengan UU Pernikahan. Menurutnya, di Makassar sebagai ibukota provinsi saja masih banyak yang belum paham, hal itu tentu lebih parah dengan di daerah.
“Kalau alasannya pernikahan itu terpaksa dilaksanakan karena perilaku anak, harusnya jangan pernikahan jadi jalan keluar. Tapi bentuk pencegahannya yang diperketat. Inilah peran orang tua. Lingkungan dan aparat pemerintah setempat yang harus punya peranan pencegahannya. Bukan membiarkannya,” tambahnya