Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sxkxAvatar border
TS
sxkx
3 Fakta Tentang Penangkapan Member Muslim Cyber Army
Pada Selasa, 27 Februari yang lalu, sedikitnya ada 6 orang dari kelompok penyebar berita palsu atau hoax yang memanggil dirinya sebagai The Family Muslim Cyber Army (TFMCA) yang telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Direktur Tindak Pidana Sier Bareskrim Polri Bridjen Fadil Imran menerangkan dalam pernyataan tertulis bahwa 6 orang ini ditangkap karena pelaku penyebat hoax dan ujaran kebencian berdasarkan isu SARA. Namun jika tertinggal berita ada 3 hal nih yang penting untuk diketahui tentang penangkapan MCA.

Pertama, apakah itu MCA? Istilah MCA ini sebetulnya sudah pernah dibawa oleh tersangka ujaran kebencian John Riah Ukur Ginting atau yang lebih dikenal sebagai Jonru disaat memberikan testimoni soal MCA di laman Facebooknya. Kabarnya, MCA sudah ada sejak tahun 2010 namun pernah hiatus sampai tahun 2014. Menurut Jonru, "MCA bukan organisasi, bukan lembaga, bukan komunitas, bukan yayasan, bukan perusahaan, bukan partai politik, bukan ormas. Setiap umat Islam yang tergerak hatinya dan melakukan action untuk berdakwah membela kebenaran di media sosial, maka dia adalah MCA."

Kedua, apakah tujuan MCA sebetulnya? Menurut Bridjen Fadil tujuan mereka itu simple-- motifnya politik, dan mereka sengaja ingin menunjukkan rasa kecencian kepada orang lain berdasarkan isu SARA. Semua pasti masih inget kan dengan rusuhnya Pilkada 2017? Pada masa ini, MCA terang-terangan berupaya menggagalkan kemenangan pasangan Ahok-Djarot dengan cara mengembangkan isu-isu penganiayaan ulama dan kebangkitan PKI.

Ketiga, ternyata respons ulama tentang MCA pun menantang perbuatan mereka. Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid, perlakuan mereka bertentangan dengan hukum positif dan bertentangan dengan syariah. MUI pun bahkan membuat fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuaalah melalui medsos yang pada dasarnya mengharamkan setiap Muslim melakukan ghibah atau menyebarkan kebencian dan permusuhan atas dasar SARA di medsos.

Source: Asumsi.co

0
1.9K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.