Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alnjayaAvatar border
TS
alnjaya
[WTF] Polisi Surabaya Bongkar Praktik Pengoplosan BBM di Tandon SPBU
[WTF] Polisi Surabaya Bongkar Praktik Pengoplosan BBM di Tandon SPBU
Truk pengangkut BBM disita polisi sebagai barang bukti praktik pengoplosan(KOMPAS.com/Achmad Faizal)

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek aksi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Tegalsari, Surabaya. Pengoplosan itu dilakukan dengan mengisikan BBM Bio Solar ke tangki Dexlite. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, kejahatan itu diketahui polisi pada Rabu (21/2/2018) pukul 23.00 WIB. "Ada 40 liter Bio Solar yang diisikan ke tandon Dexlite," kata Rofiq, Selasa (27/2/2018). Bio Solar itu, kata Rofiq, diambil dari truk tangki BBM Bio Solar yang seharusnya dikirim ke SPBU di Jalan Raden Panji Kota Malang. "Jadi konsumen yang membeli Dexlite di SPBU Jalan Tegalsari isinya campuran dengan Bio Solar," terangnya.

Aksi yang sama juga dilakukan pada tandon BBM jenis Pertamax, yang diisi atau dicampur dengan BBM jenis Premium atau Pertalite. "Aksi itu sudah 3 tahun terakhir dilakukan. Dalam sehari, setidaknya 1,8 ton BBM yang dijual tidak sesuai peruntukannya," ucapnya. Para pelaku mengambil selisih harga dari jenis BBM yang dioplos. "Sejumlah pengawas SPBU mendapatkan keuntungan sekitar Rp 15 juta per bulan," terangnya. Penyelidikan kasus tersebut terus dikembangkan pihaknya, termasuk memeriksa pihak pengelola SPBU dan bagian distribusi BBM. Sampai saat ini, sudah 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni ES sebagai sopir truk, dan IH selaku asisten supervisor SPBU.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus itu disebut menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Surabaya Bongkar Praktik Pengoplosan BBM di Tandon SPBU", http://regional.kompas.com/read/2018...i-tandon-spbu.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Farid Assifa
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.