Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kikirakakiAvatar border
TS
kikirakaki
9 Bulan mendekamdi BUI, Mengapa Ahok mengajukan perlawanan?
9 Bulan mendekamdi BUI, Mengapa Ahok mengajukan perlawanan?

Yooo wazzappp bre .. kembali lagi bersama Kikirakaki
Kali ini ane bakal kasih info mengenai perlawanan AHOK,Simak bersama yukkkk !


- Jangan pernah bosan mengatakan kebenaran karena kebenaran bagaikan cahaya yang akan menerangi setiap kebatilan -


9 Bulan mendekamdi BUI, Mengapa Ahok mengajukan perlawanan?


Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaya Purnama yang kerap disapa Ahok tidak datang ke sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Senin 26 Fe. Meski begitu, ratusan orang yang bersiap untuk menyambut tidak kunjung pergi.

Massa sendiri telah memenuhi halaman depan bekas gedung PN Jak-Pus dan telah meluber hingga ke bagian aspal jalan Gajah Mada. Massa pun terbagi di 2 kubu, dimana ada kubu pro dan juga kubu kontra.

Sejumlah orang menilai, demo yang berlangsung di tengah sidang pemeriksaan berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) itu salah alamat.

Sebab, PN Jakarta Utara tidak berwenang memutus PK Ahok. "Yang menentukan dapat diterima, dikabulkan atau tidak adalah Mahkamah Agung (MA), bukan pengadilan negeri. PN hanya melihat atau memeriksa secara formil syarat-syarat permohonan, bukan memeriksa kebenaran dari alasan hukum yang dijadikan dasar permohonan PK. Jadi, demo itu tidak pada tempatnya," jelas advokat Teguh Samudera kepada Liputan6.com, Senin malam.

Namun, mantan kuasa hukum Ahok ini yakin, unjuk rasa dalam bentuk apa pun tidak akan bisa mempengaruhi majelis hakim di MA yang akan menyidangkan permohonan PK Ahok.

"MA sebagai lembaga tertinggi pemberi keadilan tentu akan obyektif dan mempertingkan rasa keadilan masyarakat dan harus mengandung kepastian hukum dalam putusannya. Itulah hakikat MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan," ujar Teguh.

Hal senada disampaikan advokat lainnya, I Wayan Sudirta, yang menyayangkan unjuk rasa terkait permohonan PK Ahok.

"Sebaiknya tidak ada pihak mana pun yang memengaruhi keputusan hakim dengan gerakan atau tekanan massa. Biarkan majelis hakim memutuskan secara bebas berdasarkan fakta, bukti dan keyakinannya," ujar Wayan Sudirta kepada Liputan6.com, Senin petang.

Dia juga berharap majelis hakim agung yang akan menyidangkan permohonan PK Ahok tidak gentar dengan tuntutan massa.

"Sebaiknya pengadilan tidak terpengaruh pada apa pun, jangan mau terpengaruh. Berpegangan kepada alat bukti dan keyakinan saja," ucap Wayan Sudirta.

Advokat ini mencontohkan, juri dalam sebuah persidangan kasus pidana di Amerika Serikat sangat dijaga dari pengaruh pihak luar. Semua itu untuk memastikan bahwa putusan yang diambil terbebas dari pengaruh luar.

"Mengajukan PK itu hak, tapi di sisi lain, demo juga hak. Cuma demo itu jangan sampai melanggar hukum, jangan sampai mempengaruhi pikiran hakim. Jangan sampai menekan hakim, karena dulu saya yakin sekali ketika Ahok dihukum itu karena menggunakan tekanan massa. Itu yang tidak boleh terjadi," pungkas Wayan Sudirta.

9 Bulan mendekamdi BUI, Mengapa Ahok mengajukan perlawanan?


Oke deh bre bre ..
Informasi yang mau ane bagi selesai sampe disini bre emoticon-Hai
Kalau bre bre berkenan boleh dong dikasih cendol emoticon-Toast emoticon-Toast
Kalau ga ya kasih jejak atau rate juga oke emoticon-Ultah

Tenkiu bre udah mampir di thread ane ... emoticon-Om Telolet Om!




Sumber : Liputan6
Diubah oleh kikirakaki 27-02-2018 04:30
0
1K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.