Jonru Ginting Kutip Pernyataan Anies Baswedan Dalam Pledoi
TS
aghilfath
Jonru Ginting Kutip Pernyataan Anies Baswedan Dalam Pledoi
Spoiler for Jonru Ginting Kutip Pernyataan Anies Baswedan Dalam Pledoi:
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta-Terdakwa perkara ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting mengutip pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dia bacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin, 26 Februari 2018.
Dia mengutip pernyataan Anies Baswedan untuk menegaskan adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dipakai menjerat Jonru Ginting saat ini.
"Seperti kata Anies Baswedan, persatuan hanya bisa tercipta di dalam keadilan. Artinya jika ketidakadilan seperti yang saya jabarkan tadi masih terjadi, atau dipelihara, maka jangan berharap persatuan bisa tercipta," kata Jonru membacakan pledoi setebal 31 halaman.
Perkataan yang dikutip Jonru Ginting memang pernah diucapkan oleh Anies Baswedan beberapa kali. Anies pernah mengatakannya dalam debat Pilkada 2017 melawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 13 April 2017.
Saat itu, Anies Baswedan memakai frasa keadilan dan persatuan untuk mengkritik Ahok soal pengentasan ketimpangan sosial di Jakarta. "Gubernur harus jadi jembatan komunikasi dengan warga. Gubernur mengatasi ketimpangan karena persatuan hanya bisa dibangun dengan rasa adil, bukan dari kata-kata, tapi programnya, pada kegiatannya, karena itu solusi membangun perasaan bersatu," ucapnya kala itu.
Anies Baswedan juga mengucapkan hal yang sama pada saat berkampanye di Masjid Istiqlal, Jakarta, 19 April 2018. Anies menyatakan siap memperjuangkan keadilan dan persatuan untuk rakyat Jakarta. "Yang kita perjuangkan adalah persatuan. Persatuan tidak bisa tanpa keadilan, perjuangan kita menghadirkan keadilan di Jakarta dan keadilan di Indonesia."
Jonru Ginting juga menuturkan, dia sangat setuju dengan upaya pemerintah memberantas penyebaran informasi menyesatkan atau hoaks dan menghukum penyebar ujaran kebencian. Bahkan, dia berpendapat penyebar hoaks dan kebencian pantas dihukum karena mengancam persatuan nasional. Namun, Jonru Ginting menilai upaya pemerintah dalam memberantas hoaks berat sebelah.
Menurut dia, pemerintah sangat cepat dalam menindak orang-orang yang kontra dengan pemerintah. Sedangkan bagi yang pro kebijakan pemerintah tak ditindak. Maka Jonru Ginting menganggap pemerintah telah melakukan ketidakadilan dalam penegakan hukum sehingga kontraproduktif dengan upaya menciptakan persatuan.