Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dipolisikan soal Tanah Abang, Anies terancam hukuman 18 bulan
Dipolisikan soal Tanah Abang, Anies terancam hukuman 18 bulan
Angkutan Kota melintas di jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (3/2/2018). Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberikan kebijakan penataan transportasi Tanah Abang dengan mengatur waktu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB hanya transjakarta Tanah Abang Explorer yang diizinkan melintas sedangkan angkutan umum melintas pada pukul 15.00 WIB - 08.00 WIB.
Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang menutup Jalan Jatibaru di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018) malam.

Pelapor adalah Ketua Cyber Indonesia Muanas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian.

Dalam laporan dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut. "Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," demikian isi kolom perkara dalam laporan Jack yang ditulis Kompas.com, Kamis (22/2/2018) malam.

Jack menduga Anies melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancamannya, penjara maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Menurut Jack, pihaknya hanya melaporkan Anies. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak ikut dilaporkan. "Sebab Gubernur memiliki otoritas lebih besar dalam kebijakan penataan Tanah Abang," ucap Jack, Jumat (23/2/2018).

Anies Baswedan tak merespon atas pelaporan ini. "Tidak ada (tanggapan). Cukup," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/2/2018) di kawasan Cikini, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Sedangkan Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta menyatakan belum mengetahui informasi adanya pelaporan terhadap Gubernur. "Belum ada koordinasi (dengan Anies). Belum ada informasi, baru dengar sekarang saya," ujar Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah.

Karena belum menerima panggilan pemeriksaan dari polisi, Yayan belum bisa menentukan langkah hukum yang akan diambil untuk melindungi atasannya tersebut. "Kami lihat dulu apa yang dilaporkan, apa yang diadukan. Nanti kami lihat," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan penyidik akan lebih dulu menyelidiki kasus tersebut apakah mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

"Nanti kami cek dulu kalau memang ada laporan itu akan kami teliti ya. Nanti kami teliti apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/2/2018) seperti dikutip dari Poskota News.

Pelaporan ini mengundang pro kontra di DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD, Muhammad Taufik menilai laporan tersebut tidak mengkhawatirkan.

"Saya kan sudah bilang, biasa saja itu mah, nggak usah dikhawatirin. Jadi gubernur memang pasti banyak yang ngelaporin," kata politisi Partai Gerindra ini di Balai Kota, Jumat (23/2/3018) seperti dipetik dari detikcom.

Sedangkan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai laporan tersebut sangat wajar dan tepat.

Apalagi banyak masyarakat yang terganggu akibat kebijakan tersebut. "Ketika ada warga masyarakat yang mengkritisi itu kemudian menempuh jalur hukum, saya kira itu langkah positif. Saya apresiasi itu yang dilakukan masyarakat yang melaporkan kebijakan Gubernur," jelas Gembong seperti dikutip dari Merdeka.com, Jumat (23/2).

PDIP DKI Jakarta telah menyampaikan kebijakan Anies-Sandi menempatkan PKL di sepanjang Jalan Jatibaru itu setidaknya melanggar 3 peraturan. Yakni Peraturan Daerah tentang rencana detil tata ruang, lalu Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, serta Undang-Undang tentang Lalu Lintas.

Sejak awal, kebijakan ini dinilai banyak orang tak tepat. Wakil Ketua Bidang Riset Dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno menilai penutupan jalan untuk PKL adalah keliru.

Menurutnya, kebijakan Anies-Sandi menutup jalan tersebut melanggar pasal 12 Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas disebut, penggunaan jalan selain kepentingan lalu lintas diperbolehkan jika ada jalan alternatif.

Selain itu, menurut pasal 130, izin penggunaan jalan bukan di tangan kepala daerah, namun di tangan Polri.

Turunan aturan ini adalah Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Peraturan Kapolri, tak mengenal penggunaan jalan untuk kepentingan dagang atau ekonomi.

Pasal 16 aturan ini hanya membolehkan penutupan jalan untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olah raga, dan seni-budaya.

https://beritagar.id/artikel/berita/...an-tanah-abang
Dipolisikan soal Tanah Abang, Anies terancam hukuman 18 bulan


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kuman-18-bulan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Dipolisikan soal Tanah Abang, Anies terancam hukuman 18 bulan Malaysia negara paling bermasalah dengan TKI

- Dipolisikan soal Tanah Abang, Anies terancam hukuman 18 bulan Aturan ganjil-genap berlaku di pintu Tol Bekasi Barat dan Timur

- Dipolisikan soal Tanah Abang, Anies terancam hukuman 18 bulan Duet Menteri Susi dan Sri Mulyani gagalkan penyelundupan anak lobster

anasabila
tien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.5K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread743Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.