Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kencingin.pohonAvatar border
TS
kencingin.pohon
Akun Ustaz Somad Di-suspend, Fahri Minta Komisi I Panggil Instagram
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi soal akun Instagram Ustaz Abdul Somad yang mendadak tak bisa diakses alias di-suspend. Fahri minta Komisi I DPR untuk memanggil instagram.

"Komisi 1 harus panggil @instagram dan minta klarifikasi," ujar Fahri lewat akun Twitternya, Minggu (25/2/2018).

Tak hanya itu, Fahri juga me-mention akun Twitter Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fahri minta agar Komisi I berkoordinasi dengan Fadli sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) yang membawahi komisi I.

"komisi 1 @DPR_RI dibawah Kordinasi pak @fadlizon," cuitnya.

Ketika dimintai konfirmasi, Fahri mengatakan kehadiran akun media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram memberi keuntungan bagi demokrasi di Indonsia. Menurut Fahri, kehadiran mereka menjadi ruang komunikasi bagi sesama anak bangsa dan lintas agama, namun jangan sampai perusahaan tersebut terlibat politik partisan.

"Mereka membuka ruang bagi kita berkomunikasi sesama anak bangsa, lintas agama, dan lain-lainnya. Ada banyak keuntungan dan manfaat di sana, tetapi kehadiran mereka tak boleh mengikuti politik partisan misalnya memblokir instagram atau akun ulama yang suda mpunya follower jutaan itu patut dipertanyakan apa dasarnya," kata Fahri.

"Kalau dasarnya politik partisan, mereka tidak hanya berbisnis tapi berpolitik. oleh sebab itu harus ditanyakan apa sebabnya," sambungnya.

Fahri menambahkan Ustaz Somad merupakan salah satu tokoh yang dihormati pemikirannya. Dia berharap kasus pemblokiran ini segera diusut, agar tidak ada kecurigaan.

"Ustaz Abdul Somad adalah orang yang kita hormati pemikirannya. Jadi jangan sampai ada yang berbuat zalim pada dia, dan bertindak sepihak karena itu harus diundang ditanyakan. Sebaiknya Menkomifo yang melakukan klarifikasi awal supaya tidak meresahkan," ujar Fahri.

Fahri mengatakan pihaknya akan mengusulkan Komisi I DPR untuk mengundang perusahaan-perusahaan media sosial. Hal itu akan disampaikannya pada pembukaan masa sidang DPR pada Senin, 5 Maret 2018 mendatang.

"Masih ada pembukaan masa sidang 5 Maret, saya mengusulkan agar komisi i memanggil sosial media scr umum dan instagram secara khusus apa yang terjadi pada akun instagram Ustaz Abdul Somad," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, akun instagram Ustaz Somad mendadak tidak bisa diakses. Somad juga mengumumkan perihal penutupan tersebut di akun Facebook resminya Ustadz Abdul Somad.

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Sahabat-sahabat yang kami sayangi, kami ingin menyampaikan bahwa sejak tadi malam (Sabtu, 24 Februari 2018) kami sudah kehilangan akses terhadap akun Instagram resmi Ustadz Abdul Somad, Lc. MA @ustadzabdulsomad, tanpa ada pemberitahuan apa-apa.

"Apakah ini akan memadamkan semangat berdakwah? Tidak. Satu pintu kalian tutup akan terbuka pintu yang lainnya."
(UAS)

Banyak juga netizen yang mempertanyakan soal akun instagram Ustaz Abdul Somad tidak bisa diakses. Salah satu yang bertanya adalah Wali Kota Bandung nonaktif Ridwan Kamil (Kang Emil) dan Felix Siauw. Keduanya meminta instagram mengembalikan akun Ustaz Somad tersebut.

sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-3884592/akun-ustaz-somad-di-suspend-fahri-minta-komisi-i-panggil-instagram

ini namanya penjoliman ulama yang di lakukan instagram. ustad jadi ga bisa dakwah lewat instagram, umat cepirit 212 harus boikot ini instagram. jangan ada yang pake instagram.. jihadddd emoticon-Mad
Diubah oleh kencingin.pohon 25-02-2018 05:17
0
3.4K
65
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.