Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vidya08Avatar border
TS
vidya08
Anies Dipolisikan Karena Jalan Jatibaru, Sebuah Bentuk Protes dari Seorang Warga

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penataan Kawasan Tanah Abang kembali menuai protes dari masyarakat. Kali ini, tak tanggung-tanggung Anies Baswedan dipolisikan oleh salah seorang warganya.
 
Adalah Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta ke polisi karena menutup Jalan Jatibaru di Tanah Abang. Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Cyber Indonesia dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018.
 
Lapian menilai keputusan Mantan Mendikbud itu mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pelanggaran itu disertai ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
 
Dampak dari keputusan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang telah terbukti mengganggu semua pihak, tak hanya pengguna jalan saja, melainkan juga sopir angkot, pedagang pasar, juga warga sekitar.
 
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, mereka telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi, namun tak ada respon sama sekali dari Pemprov DKI Jakarta.
 
Dengan adanya pelaporan tersebut merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi. Dan, itu harusnya dimaknai secara positif.  Pelaporan itu merupakan bentuk protes atas ketidaknyamanan seorang warga yang dirugikan oleh kebijakan Gubernur di wilayahnya.
 
Padahal, sebelumnya Anies Baswedan sudah diingatkan oleh banyak pihak bahwa kebijakannya itu akan melanggar peraturan yang berlaku. Salah satunya oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
 
Namun tampaknya, Gubernur DKI itu tetap bersikap acuh tak acuh atas himbauan Anggota DPRD tersebut. Ia sama sekali tidak mempedulikan masukan dari berbagai pihak mengenai hal tersebut.
 
Seperti diketahui sebelumnya, PDIP telah mengingatkan kepada Pemprov DKI bahwa kebijakan tersebut melanggar dua peraturan daerah dan undang-undang. Gembong menyebut Anies melanggar Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Perda tentang Ketertiban Umum serta Undang-undang tentang Jalan.
 
Maka, dengan demikian sangat terlihat bahwa kebijakan Anies menutup jalan itu adalah kebijakan sepihak atau one man show karena diterapkan tanpa koordinasi dengan stakeholder lainnya, termasuk dengan Direktorat Lalu Lintas Polda. 
 
Padahal seharusnya dalam mengelola Jakarta utu harusnya.dengan melibatkan semua stakeholder. Hal itu agar penataan bisa lebih baik ke depannya.
 
Begitulah akibatnya bila kita salah memilih seorang pemimpin kota, hanya karena sentimen agama. Ia ternyata tak begitu memahami Jakarta dan seluk beluknya. Akibatnya, kini kita melihat tata kota dengan penuh air mata.
0
1.9K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.