Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

satumandauAvatar border
TS
satumandau
Aksi Dukungan Moril Paman Birin Cabut Izin Tambang PT SILO
Aksi Dukungan Moril Paman Birin Cabut Izin Tambang PT SILO
 ADMINSUARABORNEO 
22 FEBRUARI 2018 
CRIME & HUKUM, UMUM


Aksi Dukungan Moril Paman Birin Cabut Izin Tambang PT SILO
image

Suaraborneo.com, BANJARMASIN – Dukungan moril dari organisasi Pemuda Islam diketuai, HM Hasan, Forum Pembela Bangsa dan Negara (Forpeban) diketuai, Dinjaya dan M Husaini, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), terhadap Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, biasa di panggil Paman Birin yang telah mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tiga anak usaha PT SILO di Kabupaten Kotabaru, menggugat Gubernur Kalsel lewat kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Kamis (22/2) di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Banjarmasin, Jalan Brigjend H Hasan Basri (Kayu Tangi).

Orasi aspirasi dari LSM KAKI, Husaini, mengatakan, “Bagaimana nasib anak-anak dan cucu-cucu kita nantinya, apakah merasakan manfaat dari sektor pertambangan, sebagai Sumber Daya Alam (SDA) negerinya, tetapi imbas dari pertambangn tersebut yang sangat merugikan, nampak sekali dampaknya. Guberbur Kalsel berani melakukan kebijakan penutupan izin pertambangan adalah paman Birin, jelas sekali kami tetap mendukung paman Birin sebagai perwakilan masyarakat Kalsel kami sebagai dukungan moril, kami berharap pihak hakim membuka pintu hati nurasi, karena kebijakan penutupan izin pertambangan anak perusahaan PT SILO berdasarkan aspirasi masyarakat kotabaru,” ucapnya.

Selanjutnya, Dinjaya, “Masalah pertambangan di Kotabaru jadi polemik, bukan saja warga kalsel sampai tingkat Nasional, bahwa PT SILO mendapat izin dari Bupati Kotabaru, H Syahrani Mentaya, waktu itu dengan syarat janji membangun jembatan, tidak mengekspor batubara,  dan memberdayakan orang-orang pribumi Kotabaru 70% untuk bekerja di perusahan tersebut, tetapi mereka ingkar janji, kami berharap dengan didatangkannya kuasa hukum kondang yang terkenal dari Jakarta, Yusril Izha Mahendra, untuk menggugat SK Gubernur Kalsel, kami tetap mendukung atas keputusannya mencabut izin pertambangan PT SILO yang sangat merugikan masyarakat Kotabaru. Dan kami berharap mantan Bupati Kotabaru, H Syahrani Mentaya, dipanggil sebagai saksi, karena beliau tau persis PT SILO yang ingkar janji, jangan sampai yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan,” tegasnya.

HM Hasan, menyampaikan, “Kami berharap semoga Majelis Hakim aspirasi yang telah disampaikan teman, setelah kita mengamati mengkaji permasalahan yang dihadapi semoga untuk tetap menjaga suasana yang kondusif, kita mengharap Ketua Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Tata Usaha tetap profesional dan objektif, Gubernur Kalsel merupakan putusan yang terbaik untuk kepentingan masyarakt Kalsel, kami menghimbau semua elemen masyarakat, elit-elit politik dalam suasa yang kondusif ini sampai sampai terprovokasi di adu domba oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terhasut, apapun yang dilakukan oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, sangat positif untk kepentingan masyarakat Kalsel khususnya Kotabaru,” harapnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan dari PTUN Banjarmasin, menyampaikan sambutannya, “Kepada saudara yang telah menyuarakan aspirasinya, terima kasih kami sampaikan telah menjaga ketertiban dan keamanan, sehinga apa yang disampaikan bapak, ibu terpantau oleh kami, menjadi masukan buat kami. Terkait gugatan ini sedang kami proses, gugatan pembatalan izin terhadap Gubernur Kalsel sudah diterima Majelis Hakim masing-masing ada 3 perkara, percaya kami akan tetap profesional dan transparan mungkin dalam memeriksa perkara tersebut. Majelis Hakim sudah diberikan kewenangan memeriksa yang akan menjadi tolak ukur menjadi keabsehan dan keputusan gubernur itu hanya 2, 1) Apakah  keputusan itu melanggar peraturan perundang-undangan, 2) Apakah keputusan itu melanggar azas umum pemerintahan yang baik, apakah terbukti atau tidak. Percayakan kepada pengadilan dan Majelis Hakim kami, sangat objektif tetap profesional dan transparan bisa diliat tahapan-tahapan persidangannya di website, papan pengumuman dan melalui Humas, apalagi sudah masuk lingkup pengadilan, kami proses secara hukum sebaik-baiknya. Sidang tetap terbuka untuk umum, dengan catatan menjaga keamanan, ketertiban, dan marwah kehormatan pengadilan,” katanya. (Ad/Bny/Ddy-Bjm)

SUMBER: http://suaraborneo.com/2018/02/22/ak...mbang-pt-silo/

0
990
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.