Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

baronxineAvatar border
TS
baronxine
Ombudsman Sebut Ceramah Ustaz Somad Soal ‘Sogok Syariah’ Sangat Berbahaya
Jurnalindonesia.co.id – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, menegaskan uang yang dibayarkan seseorang untuk mendapat posisi tertentu ialah salah satu bentuk korupsi.

Hal ini dikemukakan menanggapi pernyataan Ustaz Abdul Somad, kemarin.

“Pandangan seperti itu sangat keliru. Uang yang dibayarkan dalam bentuk apa pun, dalam kondisi apa pun untuk bisa diterima dalam satu institusi meraih posisi tertentu, tetap haram dan itu termasuk bagian dari korupsi,” kata Febri kepada Media Indonesia, Senin (5/2/2018).


Dalam salah satu video tang diunggah di situs Youtube, Ustaz Somad menjawab pertanyaan dari jemaah di sebuah masjid di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengenai hukum syariah menyuap atau menyogok oknum di instansi pemerintahan demi memperoleh pekerjaan.

Ustaz Somad menjawab, ada dua jenis hukum bagi uang yang dibayarkan untuk mendapatkan posisi tertentu di sebuah instansi, yaitu menyogok syariah dan menyogok secara haram.

Menyogok syariah, menurut ustaz, adalah membayarkan uang tertentu untuk mendapatkan hak yang sudah harus dimiliki oleh se­seorang.

“Kalau sudah memenuhi syarat, tidak masalah. Karena itu artinya dia sedang mengambil haknya. Daripada haknya itu diambil orang lain,” kata Ustaz Somad dalam video itu.

Febri pun meminta Ustaz Somad mencabut kembali ucapannya itu. Sebab, hal itu dapat memancing keragu-raguan dari masyarakat terhadap korupsi yang saat ini sedang merajalela.

Lebih baik pernyataan itu segera dicabut daripada nanti banyak sekali kasus korupsi yang ada di masyarakat,” ujar Febri.

Senada dengan Febri, Komisioner Ombudsman Laode Ida menilai konten ceramah Ustaz Somad sangat berbahaya.

“Karena pendapat­nya merupakan ajaran yang mengamini praktik suap dalam proses penerimaan pegawai. Implikasinya niscaya jauh lebih berbahaya karena terbuka peluang untuk dipraktikkan oleh aparat ASN (aparatur sipil negara) di sektor-sektor lain,” kata Laode dalam keterangan persnya, Senin (5/2/2018).

Selain ICW dan Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menanggapi soal ‘sogok syariah’ tersebut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan bahwa perbuatan memberi dan menerima suap tetap lah tidak bisa dibenarkan menurut undang-undang.

“Hal ini jika ditoleransi dan berlaku masif akan memunculkan korupsi yang lebih besar,” ucap Febri.

https://jurnalindonesia.co.id/ombudsman-sebut-ceramah-ustaz-somad-soal-sogok-syariah-sangat-berbahaya/amp/


SOGOK syariah...emoticon-Matabelo




emoticon-Ngakak
Diubah oleh baronxine 09-02-2018 04:34
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
7.8K
140
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.