atandiAvatar border
TS
atandi
Datang ke Bali, Bule Jerman sembunyikan sabu di celana dalam


Merdeka.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial SKAR (56) diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali, karena kedapatan menyelundupkan heroin. Pelaku menuju ke Bali dengan menumpang maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar.

Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT mengatakan, barang yang dibawa pelaku terdiri dari heroin, amphetamine, morfin dan Diazepam. Pelaku menyembunyikan barang-barang tersebut di beberapa tempat barang bawaan, termasuk celana dalam.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang berupa koper hitam, penumpang kedapatan memiliki satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin, dengan berat kotor 6,78 gram dan disembunyikan di antara tisu dengan kemasan yang bertuliskan Sinupret Extract," ucapnya di Aula Kantor Bea Cuka Ngurah Rai, Kamis (22/2).

Di dalam tas pelaku yang berprofesi sebagai seorang designer ini, petugas juga mendapati satu botol kecil berisi bubuk putih yang diduga sebagai amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram.

"SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan Chiang Mai Walking Street. Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan Diazepam," jelas Husni.

Pelaku kooperatif ketika petugas menanyakan keberadaan barang bawaan sejenis lainnya, dengan menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk coklat yang diduga sebagai sediaan heroin dengan berat kotor 1,21 gram, yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Bali untuk penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"SKAR diduga melakukan pelanggaran Undang-undang nomor 10, tahun 1995 tentang kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1). Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan kemungkinan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Husni.

(mdk/cob)





Sumber = https://m.merdeka.com/peristiwa/datang-ke-bali-bule-jerman-sembunyikan-sabu-di-celana-dalam.html?utm_source=Homepage&utm_medium=Headline&utm_campaign=Headline%20Big&utm_term=tag-priority:%20Kasus%20Narkoba&utm_content=Headline-1
Datang ke Bali, Bule Jerman sembunyikan sabu di celana dalam
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
949
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.