Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khloekarmikeAvatar border
TS
khloekarmike
Dua Guru Ngaji Cabul Divonis Hakim Ringan, Wanita ini Histeris
Dua Guru Ngaji Cabul Divonis Hakim Ringan, Wanita ini Histeris
SIAGAINDONESIA.COM Nasib guru ngaji Muhammad Sunarto dan eks oknum Satpol PP, Achmad Syafi’i terdakwa dalam kasus pencabulan serta pelecehan seksual terhadap 7 korban siswi ngaji ini memasuki babak akhir. Pasalnya, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai oleh Hariyanto, menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Syafi’i selama 8 tahun 8 bulan. Sedangkan terdakwa Muhammad Sunarto sendiri hanya di jatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan. Selasa (20/2/2018)

Dua Guru Ngaji Cabul Divonis Hakim Ringan, Wanita ini Histeris


Dalam sidang, alasan hakim Hariyanto menghukum Achmad Syafi’i lebih berat dari terdakwa Muhammad Sunarto sudah sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa Achmad Syafi’i terbukti secara sah melawan hukum, maka majelis hakim mengadili seusai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) dengan hukuman 8 tahun 8 bulan kurungan penjara,” kata Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusan yang di gelar di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Selasa (20/2/2018).

Usai menjatuhkan vonis untuk Achmad Syafi’i, sidang yang digelar bersamaan ini ketua majelis hakim Hariyanto membacakan amar putusan kepada terdakwa Muhammad Sunarto dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Karena perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum sesuai Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) Tentang Perlindungan Anak.

Masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider 2 bulan penjara jika kedua terdakwa tidak membayar denda sebagai gantinya.

Fariji Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, selaku kuasa hukum dua terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya pun senada menerima putusan yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim.

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, JPU Darwis menuntut Achmad Syafi’i selama 13 tahun dan Muhammad Sunarto dituntut 8 tahum penjara. Maka vonis dari majelis hakim terlalu rendah daripada tuntutan JPU.

Tangisan histeris setelah mendengar putusan majelis hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan pun dirasakan Marta, ibu dari NA (korban pencabulan). Menurutnya, putusan hakim dinilai kurang atau lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh JPU Darwis.

Pak Jaksa, kenapa hukumannya sangat ringan? Anak saya sudah cacat seumur hidup,” ujar Marta menanyakan kepada JPU Darwis usai sidang sembari menangis.

JPU Darwis dengan berusaha menenangkan ibu korban dan menjelaskan jika putusan majelis hakim kepada terdakwa sudah sesuai aturan.

“Putusan hakim sudah sesuai aturan dengan rumus hukum pidana 2/3 dari tuntutan Jaksa” Ujar Jaksa Darwis menanggapi rintihan ibu korban pencabulan. (Ad)


http://www.siagaindonesia.com/175958...-histeris.html

SAKSIKAN DIBIOSKOP KESAYANGAN ANDA
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.7K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.