- Beranda
- Tribunnews.com
Permohonan Setya Novanto Uji Materi UU KPK Ditolak MK
...
TS
tribunnews.com
Permohonan Setya Novanto Uji Materi UU KPK Ditolak MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Friedrich Yunadi untuk uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/2/2018).
Dalam perkara dengan nomor 95/PUU-XV/2017 itu Setya Novanto berdalih bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas terhadap sentuhan hukum yang dijamin oleh konstitusional.
Lebih lanjut pemohon mengatakan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK bertetangan dengan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 (UU No 17 Tahun 2014) bahwa pemeriksaan atas anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi harus mendapat izin tertulis dari Presiden agar anggota DPR RI tidak dikriminalisasi saat menjalankan tugas dan wewenangnya.
Baca: 6 Gejala Penggumpalan Darah yang Sering Diabaikan
Menurut pemohon hal itu sesuai dengan Putusan MK No 73/PUU-IX/2011.
Namun MK berpendapat bahwa Setya Novanto tidak memiliki kedudukan hukum atas pasal tersebut dan hak konstitusionalnya tidak terganggu dengan berlakunya pasal tersebut.
“Pokok permohonan tidak dapat diterima sehingga permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Hakim Arief Hidayat.
Lebih lanjut Arief mengatakan bahwa Pasal 245 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 (UU MD3) itu tidak bisa dipisahkan dengan apa yang tercantum dalam Pasal 245 ayat (3).
Dalam pasal itu disebut sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku jika anggota DPR yang tertangkap melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan terhadap negara sesuai bukti permulaan yang cukup serta disangkakan melakukan tindak pidana khusus.
Berdasarkan penjelasan Pasal 245 ayat (3) itu berarti anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi tidak perlu atas izin Presiden.
“Tidak ada masalah konstitusional dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 tak bisa dipisahkan dari ayat (3). Sehingga dalil permohonan sesungguhnya tidak terjadi dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim Anggota Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...kpk-ditolak-mk
---
Baca Juga :
- Respon Setya Novanto Atas Lolosnya Partai Tommy Soeharto
- Partai Golkar Nomor Urut 4, Setya Novanto: Hokinya Bagus
- Setya Novanto Pamer Tas Kulit Warna Hitam, Isinya Nama-nama Terkait Kasus Korupsi?
0
862
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
192.4KThread•2.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya