- Beranda
- Berita dan Politik
Kominfo: Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Pra Bayar 28 Februari 2018
...
TS
patriot1945
Kominfo: Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Pra Bayar 28 Februari 2018
Kominfo: Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Pra Bayar 28 Februari 2018

Share
Tweet
Share
Share
Share
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengingatkan kembali batas akhir registrasi ulang kartu prabayar adalah 28 Februari 2018.
Kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu tersebut akan diblokir secara bertahap.
"Dalam 30 hari setelah batas waktu, nomor yang belum melakukan registrasi tidak dapat melakukan panggilan ke luar, selanjutnya 15 hari kemudian tidak dapat menerima panggilan masuk," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Ramli mengimbau agar masyarakat untuk segera meregistrasi kartu ulangnya dengan segera. Dia meminta, agar proses registrasinya tidak dilakukan di hari akhir.
Dia menduga, kalau registrasi dilakukan 28 Februari 2018, akan terjadi traffic tinggi yang bisa menyebabkan gagal registrasi.
Dia juga mengungkapkan, sampai tanggal 17 Februari 2018, sekitar 226 juta nomor pelanggan sudah teregistrasi.
"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," katanya.
https://www.timesindonesia.co.id/read/168338/20180217/184714/kominfo-batas-akhir-registrasi-ulang-kartu-pra-bayar-28-februari-2018/

ILUSTRASI - Regristrasi Kartu Prabayar Seluler (FOTO: Istimewa)
Share
Tweet
Share
Share
Share
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengingatkan kembali batas akhir registrasi ulang kartu prabayar adalah 28 Februari 2018.
Kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu tersebut akan diblokir secara bertahap.
"Dalam 30 hari setelah batas waktu, nomor yang belum melakukan registrasi tidak dapat melakukan panggilan ke luar, selanjutnya 15 hari kemudian tidak dapat menerima panggilan masuk," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Ramli mengimbau agar masyarakat untuk segera meregistrasi kartu ulangnya dengan segera. Dia meminta, agar proses registrasinya tidak dilakukan di hari akhir.
Dia menduga, kalau registrasi dilakukan 28 Februari 2018, akan terjadi traffic tinggi yang bisa menyebabkan gagal registrasi.
Dia juga mengungkapkan, sampai tanggal 17 Februari 2018, sekitar 226 juta nomor pelanggan sudah teregistrasi.
"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," katanya.
https://www.timesindonesia.co.id/read/168338/20180217/184714/kominfo-batas-akhir-registrasi-ulang-kartu-pra-bayar-28-februari-2018/
0
1.2K
13
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.5KThread•56.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya