- Beranda
- Berita dan Politik
Diduga Asusila, Guru Ngaji di Blambangan Umpu Diciduk Polisi
...
TS
chilliPOP01
Diduga Asusila, Guru Ngaji di Blambangan Umpu Diciduk Polisi
Quote:
Diduga mencabuli anak dibawah umur, ZAI (46), seorang guru ngaji diamankan Satreskrim Polres Way Kanan, Lampung. Warga KM.14 kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu itu diduga telah melakukan tidak senonoh terhadap Belia (06) -- bukan nama sebenarnya-- yang masih duduk dibangku sekolah dasar.
Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mengungkapkan, dugaan tindak pidana pencabulan berhasil diungkap setelah orang tua korban menceritakan kejadian yang dialami anaknya dan melaporakan ke PPA Polres Way Kanan, Senin (12/2/2018) Februari 2018 sekira pukul 12.00 Wib.
Tindakan asusila terjadi pada Minggu (11/02/18) sekira pkl 16.00 Wib, korban bersama teman-temanya berangkat mengaji di rumah kosong milik pelaku yang dijadikan tempat mengajar ngaji, setelah sekira pukul 17.00 Wib selesai ngaji, korban belum diperbolehkan oleh pelaku untuk pulang, namun teman yang lain diperbolehkan. Hingga tidak ada lagi santri yang belajar.
“Pelaku mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban, dengan menarik paksa tangan dan menyuruh membuka celana, namun korban menolak, lalu pelaku membuka paksa celana luar berikut celana dalam korban sebatas paha. Menyuruh memegang kemaluan pelaku, dan jari pelaku mulai memegang bagian intim korban,” terang Yuda, Selasa (13/02/18).
Tak dapat menerima perbuatan tersebut, keluarga korban melaporkan kasus asusila kepada pihak Polres Way Kanan. Selanjutnya, anggota unit PPA bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan menemukan pelaku sedang melaksanakan Salat Dzuhur di mushola KM.14 Kampung Negeri Baru.
“Setelah selesai melaksanakan Salat baru pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan berikut mengamankan barang bukti berupa satu helai helai Jilbab warna ungu , satu helai helai baju panjang warna biru bergambar hello kity, satu helai celana panjang warna biru dan satu helai celana dalam warna ungu,” Kata Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dapat terancam, dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
indahnya ngasah biji
dan terjadi lagi
Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mengungkapkan, dugaan tindak pidana pencabulan berhasil diungkap setelah orang tua korban menceritakan kejadian yang dialami anaknya dan melaporakan ke PPA Polres Way Kanan, Senin (12/2/2018) Februari 2018 sekira pukul 12.00 Wib.
Tindakan asusila terjadi pada Minggu (11/02/18) sekira pkl 16.00 Wib, korban bersama teman-temanya berangkat mengaji di rumah kosong milik pelaku yang dijadikan tempat mengajar ngaji, setelah sekira pukul 17.00 Wib selesai ngaji, korban belum diperbolehkan oleh pelaku untuk pulang, namun teman yang lain diperbolehkan. Hingga tidak ada lagi santri yang belajar.
“Pelaku mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban, dengan menarik paksa tangan dan menyuruh membuka celana, namun korban menolak, lalu pelaku membuka paksa celana luar berikut celana dalam korban sebatas paha. Menyuruh memegang kemaluan pelaku, dan jari pelaku mulai memegang bagian intim korban,” terang Yuda, Selasa (13/02/18).
Tak dapat menerima perbuatan tersebut, keluarga korban melaporkan kasus asusila kepada pihak Polres Way Kanan. Selanjutnya, anggota unit PPA bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan menemukan pelaku sedang melaksanakan Salat Dzuhur di mushola KM.14 Kampung Negeri Baru.
“Setelah selesai melaksanakan Salat baru pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan berikut mengamankan barang bukti berupa satu helai helai Jilbab warna ungu , satu helai helai baju panjang warna biru bergambar hello kity, satu helai celana panjang warna biru dan satu helai celana dalam warna ungu,” Kata Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dapat terancam, dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
indahnya ngasah biji
dan terjadi lagi
0
800
Kutip
16
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.4KThread•46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya