Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

makobarnewsAvatar border
TS
makobarnews
Peredaran 214 Bal Ganja Berhasil Digagalkan BNNP Sumut
Peredaran 214 Bal Ganja Berhasil Digagalkan BNNP Sumut

Berita Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dan Resmob Den B Tebingtinggi meringkus dua sindikat pengedar narkotika jenis ganja antar provinsi.

Tersangka berinisial AB (35) warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi NAD terpaksa ditembak petugas di lengan kanannya karena melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau.

Sedangkan seorang tersangka lagi, AR (31) warga Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren diringkus tanpa adanya perlawanan. Petugas juga menyita barang bukti 214 Kg ganja dari para tersangka.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimuddin, Kasi Wastahti Kompol Sanggam Nainggolan dalam keterangan persnya di Markas BNN, Senin (19/2/2018) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat tentang adanya jaringan/sindikat peredaran gelap narkotika antar provinsi dalam jumlah besar.

“Minggu (11/2/2018) sekira pukul 02.00 WIB, saya bersama Kabid Pemberantasan Narkoba, BNNK Tebingtinggi dan dibackup Resmob Den B Tebingtinggi, menindaklanjuti informasi tersebut di Jalan AMD Kelurahan Bulihan. Tiba-tiba, mobil Inova warna hitam BK 1734 DC melintas dengan kecepatan tinggi, dimana mobil tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat,” ujarnya didampingi Koordinator Resmob Detasemen B Tebingtinggi Ipda Daniel Damanik.

Saat dilakukan penghadangan sambungnya, mobil yang berpenumpang 2 orang itu berupaya melarikan diri sehingga Resmob Den B melakukan tindakan tegas dengan menembaki mobil tersebut hingga masuk ke dalam parit. Saat hendak dilakukan penangkapan, AB melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga petugas menembak lengan kanan tersangka sehingga pisau yang digunakannya terjatuh.

“Kedua tersangka selanjutnya diringkus. Dari dalam mobil turut disita 7 karung goni yang berisi 214 Kg ganja kering. Selain itu 2 HP dan pisau milik tersangka juga diamankan. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di boyong ke Kantor BNNP Sumut guna menjalani pemeriksaan intensif,” terangnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, jaringan ini dikendalikan oleh AS yang berstatus Napi di Lapas Provinsi NAD. Sedangkan pengendali di lapangan berinisial U (DPO).

“Tersangka dikenakan Pasal 115 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) Yo Pasal 132 UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (mc/ru)

Berita Harian
0
1.1K
14
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.