Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

febri210Avatar border
TS
febri210
KPU: Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tetap Dilantik
KPU: Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tetap Dilantik


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.



Jakarta (Lampost.co) -- Sebanyak empat calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada 2018 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila nantinya mereka menang suara terbanyak, tetap akan dilantik.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan, jika calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK telah berkekuatan hukum tetap, keikutsertaan bakal dibatalkan.

"Kalau yang kena calon kepala daerah tidak menggugurkan si calon wakil kepala daerah. Jadi, jika menang nanti yang menggantikan posisi kepala daerah bisa wakil kepala daerahnya," papar Hasyim ditemui di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2018.


Hasyim bilang ini sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam undang-undang, meskipun calon kepala daerah menjadi tersangka, bahkan sampai kemudian muncul vonis, pencalonannya tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jika calon kepala daerah yang bermasalah itu menang akan tetap dilantik dan tidak bisa diganti. Namun, digantinya nanti setelah pelantikan," tutur Hasyim.


Hasyim mengatakan ini pernah terjadi saat Pemilihan Bupati Boven Digoel 2010. Salah satu calon Yusak Layuwo, dinyatakan menang satu putaran. 

Padahal saat itu, Yusak ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi anggaran APBD dan dana Otonomi Daerah Kabupaten Boven Digoel. Ketika pelantikan Yusak di dalam penjara.


Hasyim bilang KPU sebagai lembaga tidak bisa berbuat banyak terkait hal ini. Termasuk membuat aturan. 

Sebab, yang mengatur pembentukan undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. "KPU hanya menjalankan perundang-undangan, baik itu UU Pilkada maupun UU Pemilu," tutur dia.


Keempat calon kepala daerah yang terjaring OTT KPK antara lain; Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, yang hendak maju dalam bursa calon Gubernur NTT. Lalu, Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai calon Gubernur Lampung; Nyono Suharli Wihandoko, bakal Calon Bupati Jombang; dan Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih.


Sumber: Arsip Lampung


tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
928
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.