- Beranda
- Berita dan Politik
Bos First Travel Didakwa Pakai Duit Jemaah Rp 8,6 M untuk Wisata Eropa
...
TS
baronxine
Bos First Travel Didakwa Pakai Duit Jemaah Rp 8,6 M untuk Wisata Eropa
Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa menggunakan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli aset termasuk wisata keliling Eropa. Total duit untuk wisata keliling Eropa mencapai Rp 8,6 miliar.
"Bahwa dengan maksud untuk menyembunyikan dan atau menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari uang setoran biaya perjalaan calon jemaah umrah , terdakwa 1 (Andika Surachman), terdakwa 2 (Anniesa Hasibuan) dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah membelanjakan sebagian dari uang setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah seakan-akan milik terdakwa 1, terdakwa 2 dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan," kata jaksa membacakan surat dakwaan terkait pidana pencucian uang bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7, Cilodong, Senin (19/2/2018).
Dalam surat dakwaan disebut, duit untuk keliling Eropa berasal dari setoran calon jemaah umrah yang lebih dulu ditransfer ke rekening Andika dan sejumlah rekening pribadi lainnya. Duit setoran sebelumnya ditampung di rekening penampungan First Travel dengan nomor rekening 157-000-323-99-45 di Bank Mandiri.
"Membiayai perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8,6 miliar. Dua, digunakanuntuk pembayaran sewa booth event Hello Indonesia dalam rangka keperluan bisnis Anniesa Hasibuan yang dilaksanakan sehari penuh pada tangal 31 Mei 2014 dan tanggal 5 Juni 2015 keduanya diselenggarakan di Trafalgar Square, London Rp 2 miliar," papar jaksa.
Selain itu menurut jaksa digunakan juga untuk pembelian hak berusaha (bisnis) Retoran Golden Day Restaurant Mmlik Love Health LTD yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua Restaurant sebesar Rp 10 miliar.
Duit yang digunakan bos First Travel berasal dari pembayaran 63.310 orang calon jemaah umrah. Tapi calon jemaah umrah ini tidak kunjung diberangkatkan
"Uang yang telah disetorkan para calon jemaah umrah yang tidak berangkat sebesar Rp 905.333.000.000 dan oleh terdakwa 1, terdakwa 2 dan Siti Nuraida Hasibuan alias kiki selalu pengurus First Travel, uang tersebut tidak dikembalikan kepada para calon jemaah yang tidak jadi diberangkatkan," papar jaksa.
Para terdakwa diancam pidana pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
sumber
Gila duit orang yg pengen ibadah di makan,ga tanggung2 8,6 M di gerus
kesian para jamaah yg gagal pergi
Diubah oleh baronxine 19-02-2018 08:36
tien212700 memberi reputasi
1
3.2K
32
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya